Lutimterkini- Kepolisian resort Luwu Timur menetapkan enam orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keenam pelaku ditangkap di sejumlah daerah terpisah selama januari 2024 ini. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain didampingi kasat narkoba Polres Lutim, Iptu Andi Imran Hamid saat konfrensi pers di aula Tribrata Polres Luwu Timur, Senin (29/01/2024).
Selain mengamankan para pelaku, tim reserse narkoba Polres Luwu Timur juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti beupa sabu, uang tunai, motor hingga alat timbangan. “ Luwu Timur merupakan wilayah strategis dan perlintasan bagi para pelaku dan pengedar narkoba untuk mendistribusikan dan menjual barang haram tersebut kepada masyarakat. Upaya penindakan akan kami lakukan untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerah ini,” imbuh Kapolres Zulkarnain.
Sementara itu kasat reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran Hamid menjelaskan wilayah perderan narkoba di daerah ini didominasi oleh 3 kecamatan masing-masnig Tomoni, Mangkutana dan kecamatan Tomoni Timur. “ Wilayah Mangkutana Raya menjadi zona merah peredaran narkoba di Luwu Timur. Kami akan terus bergerak menindak pelaku dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta dukungan dan kerjasama masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengertahui terjadinya transaksi penjualan narkoba,” pungkas Andi Imran. (Lt/sps/acs).