Lutimterkini- Kejaksaan Republik Indonesia melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali melakukan gebrakan untuk kepentingan hajat hidup orang banyak. Terkini, Bidang Pidana Khusus kembali melakukan Penyidikan terkait Kegiatan Tata Kelola Usaha Nikel tahun 2013 sampai dengan 2025 yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di Sulawesi Tenggara. Penambangan Nikel tersebut diataranya dilakukan di areal kawasan hutan lindung dan sejunlah perusahaan melakukan penambangan tidak sesuai dengan ketentuan IPPKH serta penerbitan RKAB yang tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam siaran persnya, Sabtu (13/12/2025) mengungkapkan Kejaksaan juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di sejumlah perusahaan dan telah melakukan pemeriksaan kepada 34 orang saksi sscara marathon.
“ Kejaksaam telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum maupun penerimaan sejunlah uang maupun fasilitas lainnya yang diterima oleh sejumlah Oknum dari sejumlah perusahaan tambang nikel atas kegjatan atau aktifitas pertambangan di areal kawasan hutan Lindung tersebut.” kata Anang.
Dia mengungkapkan, Fokus Kejaksaan dalam penyelamatan sumber daya alam serta menjaga Lingkungan hidup agar tetap berkelanjutan bagi masyarakat sejalan dengan amanat Presiden Prabowo untuk menjamin terjaganya ekosistem Sumber Daya Alam dan Kelestarian Lingkungan. (Lt/sps/JA)






