Lutimterkini- Gowa — Murniati, perempuan berusia 45 tahun, menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan HM Yasin Limpo, Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 18.08 WITA. Kaki kanan korban dilindas truk Mitsubishi Fuso berwarna orange yang tengah mengangkut muatan penuh dengan penutup terpal biru. Akibat kejadian itu, jaringan tulang dan daging pada kaki kanan Murniati mengalami kerusakan parah.
Kasatlantas Polresta Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, menyatakan bahwa pihaknya bergerak ke lokasi begitu mendapat laporan dari masyarakat melalui layanan 110. Ia menyampaikan bahwa perkara kecelakaan ini masih dalam tahap penanganan dan kendaraan yang terlibat sudah diamankan di Markas Komando. Keterangan tersebut ia sampaikan kepada awak media pada Jumat, 18 September 2026.
AKP Hasan juga menyempatkan diri menengok korban yang dirawat di RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar. Ia mengaku prihatin atas musibah yang dialami Murniati dan berharap korban lekas pulih. Menurutnya, percepatan penanganan medis diharapkan bisa mengembalikan kondisi korban seperti semula.
Saat ini Murniati masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut. Ia telah melewati tindakan operasi pada bagian jari kaki. Kondisi kaki kanan korban digambarkan sangat berat karena tulangnya remuk akibat terlindas truk bermuatan penuh.
Keluarga korban, Dg Paja, menuturkan bahwa saat ini kaki Murniati telah dipasangi logam penopang. Pemasangan besi itu dimaksudkan supaya susunan jari-jari kaki korban tetap terbentuk dan tidak kehilangan struktur. Dg Paja berharap pada hari berikutnya saraf jari kaki korban sudah bisa digerakkan sehingga kondisinya berangsur normal kembali.
Perlu dicatat, truk yang terlibat dalam kecelakaan ini diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 14 Poin C. Aturan tersebut melarang kendaraan pengangkut material tambang atau galian Golongan C beroperasi antara pukul 17.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. Kecelakaan yang menimpa Murniati terjadi sekitar pukul 18.08 WITA, atau di luar jam yang diperbolehkan.
Peristiwa serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Kabupaten Gowa. Kehadiran truk bermuatan berat yang melintas di jalan umum, terlebih pada jam-jam sibuk aktivitas warga, dinilai menyimpan risiko besar bagi keselamatan pengguna jalan lain. Insiden yang dialami Murniati menjadi penanda bahwa pengawasan terhadap operasional angkutan material mesti diperketat.
Satlantas Polresta Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa dinilai perlu bertindak tegas untuk memastikan aturan jam operasional benar-benar dipatuhi. Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar menjadi kunci mencegah terulangnya kecelakaan serupa. Keselamatan pengguna jalan semestinya ditempatkan sebagai prioritas, bukan baru ditegakkan setelah ada korban yang menderita luka berat atau bahkan kehilangan nyawa.
Sumber: netral.co.id






