Lutimterkini- Makassar — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Prosesi tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, pada Jumat (25/9/2026). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan koordinasi bidang hukum guna menopang aktivitas kepelabuhanan di wilayah Sulawesi Tengah.
Dokumen kesepahaman itu ditandatangani oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung. Sejumlah pihak menyaksikan langsung momen tersebut, antara lain Group Head Hukum Pelindo, Akhirman, dan General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan, Chaerur Rijal. Turut hadir pula jajaran manajemen Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar serta sejumlah pejabat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, menekankan bahwa kolaborasi antarlembaga semacam ini harus dibarengi dengan keterbukaan komunikasi dan koordinasi yang berjalan terus-menerus. Menurutnya, dengan pola tersebut, setiap persoalan hukum yang muncul terkait operasional pelabuhan bisa ditangani secara tepat. Penanganan itu pun harus tetap mengacu pada kewenangan masing-masing institusi.
Langkah ini dipandang sebagai upaya memperkuat kerangka hukum dalam mendukung kegiatan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah. Pelindo Regional 4 berperan sebagai operator yang mengelola sejumlah fasilitas pelabuhan, sementara Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan di ranah penegakan hukum. Sinergi keduanya diharapkan meminimalkan risiko hukum sekaligus memperlancar layanan kepelabuhanan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga menjadi penanda komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung dalam hal konsultasi dan pendampingan hukum. Lewat kerja sama tersebut, berbagai permasalahan yang berpotensi timbul di lapangan dapat diantisipasi lebih dini. Pelindo Group sendiri menempatkan aspek kepatuhan hukum sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan.
Dengan adanya kesepahaman ini, komunikasi antara Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diharapkan berjalan lebih intensif. Kedua belah pihak sepakat membangun jalur koordinasi yang berkesinambungan, bukan sekadar seremonial belaka. Hal ini penting mengingat aktivitas kepelabuhanan terus berkembang dan menuntut kepastian hukum.
Ke depan, implementasi nota kesepahaman ini akan menjadi rujukan dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan. Pelindo Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap kerja sama ini memberi manfaat nyata bagi kelancaran operasional pelabuhan. Sekaligus memastikan setiap langkah usaha tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Sumber: sultengraya.com



