Lutimterkini- Donggala — Sebanyak 4.200.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar KPPBC TMP C Pantoloan bersama BAIS TNI. Penindakan berlangsung di Jalan Poros Palu-Donggala, tepatnya di wilayah Kabonga, Kabupaten Donggala, pada Selasa sore (6/10/2026).
Operasi tersebut bermula dari informasi intelijen yang menyebut adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal memakai truk melalui pelabuhan ferry di Donggala. Berdasarkan data itu, tim gabungan langsung bergerak melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai melintas di ruas jalan poros tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa petugas menemukan dua unit truk yang mengangkut jutaan batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang hasil penindakan, kendaraan, dan pengemudinya kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Pantoloan guna penelitian lebih lanjut.
Adapun merek rokok yang disita meliputi Marlong, New GP Classic Bold, Marbol Filter Black, Smith Mangga, Smith Semangka, Smith Anggur, Smith Melon, serta Boss Coffee Latte. Dari seluruh barang yang diamankan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp6.237.000.000. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.063.983.000 akibat kewajiban pelunasan cukai yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Wing Hartopo menyatakan bahwa petugas menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal itu melarang kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Seluruh barang bukti telah dibawa ke KPPBC TMP C Pantoloan untuk diteliti dan didalami lebih lanjut. Langkah ini ditujukan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Keberhasilan penggagalan ini disebut sebagai bukti sinergi yang kuat antara Bea Cukai dan BAIS TNI dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai Pantoloan juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Pasalnya, praktik semacam itu merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta berpotensi mengganggu industri hasil tembakau yang sudah patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Sumber: sultengraya.com






