Lutimterkini- Kendari — Sejumlah pewarta yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara, serta Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sultra menggelar unjuk rasa di Markas Polda Sultra, Jumat, 9 Oktober 2026. Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan penganiayaan, intimidasi, dan perampasan alat kerja yang dialami Jamil, kontributor tvOne, saat bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau pada Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa menyerukan penolakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang menyasar pekerja pers. Mereka menuntut kepolisian mengusut perkara ini secara menyeluruh, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku. Salah satu orator menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kekerasan serupa terulang kembali. Massa juga mendesak Kapolda Sultra menemui langsung para jurnalis dan mendengarkan tuntutan mereka. Menurut peserta aksi, pimpinan kepolisian harus menunjukkan tanggung jawab, bukan hanya diwakili personel berpangkat rendah. Mereka meminta pejabat bintang dua hadir di tengah-tengah jurnalis.
Ketua AJI Kota Kendari, Nursadah, menyatakan kecaman keras atas tindakan intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa perangkat kerja, serta penghalangan tugas jurnalistik yang dialami Jamil. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun AJI Kota Kendari, kekerasan terjadi setelah Jamil mendokumentasikan kejadian memakai telepon selulernya. Ponsel tersebut dirampas secara paksa dan rekaman yang sudah dibuat diminta untuk dihapus.
Nursadah menilai perbuatan itu sebagai persoalan serius. Menurutnya, menghentikan, menghambat, atau menghalangi kerja wartawan merupakan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers. Ia menegaskan bahwa telepon seluler termasuk alat kerja jurnalis. Merampas perangkat tersebut dan memaksa penghapusan hasil dokumentasi, apalagi disertai kekerasan fisik, tidak bisa dibenarkan sebagai jalan menyelesaikan ketidaksepakatan terhadap aktivitas jurnalistik. Ia lalu merujuk Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa siapa pun yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Nursadah mendesak kasus ini tidak berhenti sebagai urusan internal kepolisian, melainkan diperiksa menyeluruh dalam kerangka hukum pidana dan perlindungan kemerdekaan pers.
Sekretaris IJTI Sultra, Mukhtaruddin, menyatakan kekerasan terhadap jurnalis di Sulawesi Tenggara masih sering terjadi dan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers. Karena itu, ia menuntut pengusutan tuntas dengan penanganan yang transparan guna menjaga kepercayaan publik dan kepastian hukum. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik, teror, hingga intimidasi.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menegaskan pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan menyeluruh terhadap semua pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang diduga terlibat. Ia menilai kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang bertugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Fadli mengecam keras peristiwa yang menimpa Jamil dan mendesak Kapolda Sultra serta Kapolres Baubau mengusut tuntas kasus tersebut.
Aliansi juga meminta Kapolda Sultra menindak pelaku penganiayaan. Menurut mereka, perbuatan tiga anggota Polres Baubau itu merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Sultra. Mereka menuntut agar penyelidikan dijalankan dengan keterbukaan, kecakapan, serta tanggung jawab, baik lewat pemeriksaan Propam ataupun proses pidana, dan tidak ada upaya membentengi personel yang tersangkut. Aliansi pun mengingatkan agar seluruh jurnalis tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan peliputan.
Usai berorasi sekitar satu jam, sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Sultra menemui para jurnalis di depan gerbang markas. Kombes Pol. menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sultra. Erick Budi Santoso, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sultra sudah turun langsung ke Polres Baubau sejak Jumat pagi untuk memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti. Ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus pemukulan jurnalis tersebut sementara diperiksa oleh penyidik Propam, setelah tim Paminal bertemu dengan Propam Polres Baubau. Erick juga menegaskan barang bukti digital yang terhapus akan direcovery oleh Mabes Polri.
Kombes Pol. merupakan Kabid Humas Polda Sultra. Menurut Iis Kristianto, alat bukti tengah dihimpun dan saksi-saksi masih diperiksa oleh penyidik. Ada sejumlah hal yang belum dapat disampaikan ke publik, namun ia memastikan keamanan jurnalis beserta keluarganya selama proses penyelidikan. Terkait latar peristiwa, kepolisian menjelaskan pada 7 Oktober 2026 Satresnarkoba Polres Baubau mengungkap kasus yang melibatkan dua laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana. Malam itu proses pendalaman masih berlangsung sehingga akses ke ruang pemeriksaan dibatasi. Pertanyaan wartawan soal dugaan kekerasan dan keberadaan seorang perempuan di lingkungan Polres Baubau masih butuh pendalaman lebih lanjut. Iis menambahkan penyampaian informasi ke publik mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dengan beberapa informasi dikecualikan selama penyelidikan. Untuk dugaan pelanggaran oleh anggota, pihaknya memastikan tetap diproses tegas melalui mekanisme Propam.
Menurut penegasan aliansi, amanat reformasi yang mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah kebebasan pers. Kemerdekaan pers dinilai dapat terancam, begitu pula akses publik terhadap informasi berpotensi terhambat, akibat intimidasi, penganiayaan, perampasan alat kerja, atau tindakan sewenang-wenang yang dialami jurnalis. Selain menuntut penegakan hukum, AJI Kota Kendari, IJTI Sultra, dan KKJ Sultra mengajak kepolisian serta semua pihak menghargai kerja jurnalistik, sekaligus menekankan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik agar peliputan tetap profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Sumber: sultrakini.com






