Lutimterkini- Mamuju — Sebanyak empat unit truk bermuatan pupuk subsidi total 40 ton atau setara 800 sak diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Mamuju, Sulawesi Barat. Iring-iringan kendaraan itu dicegat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, pada Senin (19/10), saat melintas beruntun menuju arah Pasangkayu.
Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Masing-masing truk mengangkut sekitar 10 ton pupuk bersubsidi. Selain kendaraan dan muatan, polisi menahan enam orang yang berperan sebagai sopir maupun penanggung jawab, yakni RT (37), RN (28), WN (26), FA (27), MI (19), dan AS (31).
Penangkapan bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal. Petugas kemudian melakukan pengamatan, hingga akhirnya mendapati rombongan truk yang dicurigai. Pemeriksaan di lokasi memastikan keempat kendaraan memang memuat pupuk subsidi.
Dari keterangan salah satu pelaku, pupuk tersebut dikumpulkan di wilayah Bone lalu dititipkan di sebuah tempat penampungan. Pengiriman baru dilakukan setelah pembeli di Pasangkayu mentransfer pembayaran. Ferdyan menyebut pengiriman kali ini merupakan yang kedua; pengiriman pertama berhasil lolos, sementara yang kedua berhasil digagalkan.
Pupuk itu rencananya disalurkan ke sebuah perusahaan dan pemilik kebun sawit di Pasangkayu. Polisi telah mengidentifikasi satu perusahaan yang diduga kuat menjadi penadah, namun penyidik masih mendalami perannya. Selain enam orang dari rombongan truk, aparat juga mengamankan satu orang berinisial UP (28) asal Pasangkayu yang diduga menjadi penghubung antara pembeli dan penyelundup.
Para pelaku menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per sak. Dari selisih harga tersebut, keuntungan yang diraup mencapai Rp100 ribu sampai Rp150 ribu untuk setiap sak. Total ada tujuh orang yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mamuju sebelum gelar perkara penetapan tersangka dilakukan.
Ferdyan menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lain yang terlibat. Ia berkomitmen menindak siapa pun yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi, termasuk pihak yang menampung atau memperdagangkannya.
Sumber: detik.com






