Lutimterkini- Mamasa — Penyidik Kejaksaan Negeri Mamasa menggerebek Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Rabu, 21 Oktober 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp35 miliar. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengantongi sejumlah barang bukti yang diyakini bakal memperkuat pembuktian perkara di pengadilan.
Kepala Kejari Mamasa, Andi Faik Wana Hamzah, membenarkan adanya penggeledahan itu. Menurutnya, bukti-bukti yang diamankan saat penggeledahan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pembuktian kasus tersebut.
Perjalanan kasus ini terbilang panjang. Penyelidikan mulai dibuka pada 30 Juli 2026, lalu naik ke tahap penyidikan pada 28 Agustus 2026. Pemeriksaan atas kasus tersebut telah diselesaikan pula oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit sementara, nilai kerugian yang tercantum sekitar Rp1,2 miliar. Namun angka itu masih berasal dari pemeriksaan reguler, sehingga penyidik kini memperluas pendalaman.
Andi Faik menjelaskan, penyidik tetap berpijak pada cakupan dana hibah Rp35 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp30 miliar yang telah terpakai menjadi fokus utama penyidikan. Pihak kejaksaan masih menanti hasil penghitungan resmi kerugian negara. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa nilai kerugian nantinya bisa lebih besar ketimbang temuan BPK.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak dikabarkan telah mengembalikan uang yang terkait perkara. Pengembalian itu sebagian besar berkaitan dengan dugaan perjalanan dinas fiktif. Menurut Andi Faik, pengembalian dilakukan secara individual. Bahkan ada orang yang tidak ikut kegiatan, tidak tahu menahu soal kegiatan, dan tidak menerima anggaran, tetapi turut mengembalikan uang lantaran namanya tercatat sebagai penerima perjalanan dinas.
Soal penetapan tersangka, kejaksaan belum berspekulasi. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Andi Faik mengakui sudah ada pihak-pihak yang diduga kuat berdasarkan bukti yang diperoleh. Meski begitu, ia belum sampai pada kesimpulan yang bisa disampaikan ke publik karena proses penghitungan kerugian negara masih berjalan.
Ia juga mengingatkan siapa pun yang memiliki pengetahuan tentang perkara ini agar tidak melakukan tindakan yang menghambat proses hukum. Menurutnya, upaya menyembunyikan barang bukti maupun memengaruhi saksi supaya tidak berkata jujur bisa berujung pada jerat pidana. Peringatan itu disampaikan sebagai bentuk penegasan agar penyidikan berjalan tanpa intervensi.
Sumber: detik.com






