Lutimterkini- Kotamobagu — Tim Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap seorang pria berinisial EDR yang berprofesi sebagai oknum wartawan. Penangkapan itu terjadi setelah EDR memicu keributan dengan membawa senjata tajam menyerupai samurai di kawasan Pasar Jajan, Kota Kotamobagu, pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WITA.
Menurut keterangan sejumlah saksi di lokasi, EDR mendatangi Pasar Jajan dengan maksud mencari seseorang. Ia diduga terbakar emosi karena orang yang dicarinya dianggap telah menyebarkan fitnah terhadap istrinya melalui media sosial Facebook. Kedatangan EDR sambil menggenggam senjata tajam jenis samurai itulah yang kemudian memancing keributan.
Kehadiran EDR dengan barang berbahaya tersebut membuat para pelanggan di kawasan itu terkejut. Kepanikan pun sempat melanda area kafe karena pengunjung merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut. Aksi EDR juga dilaporkan sempat merusak salah satu fasilitas tempat usaha milik warga.
Pemilik kafe bernama Arifin merasa usahanya terganggu akibat ulah EDR. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kotamobagu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Satreskrim yang bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan EDR tanpa perlawanan berarti. Pria itu kini ditahan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti senjata tajam yang dibawanya. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan EDR menambah catatan kasus gangguan ketertiban di ruang publik yang melibatkan senjata tajam. Polres Kotamobagu mengimbau warga agar menyelesaikan persoalan pribadi melalui jalur yang benar dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi membahayakan orang lain.
Sumber: sulutnews.com






