Lutimterkini- Pasangkayu — Penyidik kepolisian terus mendalami kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi asing senilai Rp 8 miliar yang dialirkan ke Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan mantan Direktur Perusda Pasangkayu Andi Tahmid sudah menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut. Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Beny Murjayanto menyatakan keduanya telah dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Pasangkayu dan mantan Direktur Perusda sudah tuntas.
Persoalan ini bermula pada 2022, ketika seorang investor asal China menyuntikkan dana senilai Rp 8 miliar ke Perusda Pasangkayu. Seiring berjalannya waktu, dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai perjanjian dan disalahgunakan. Beny mengungkapkan bahwa pengusutan bermula dari laporan pengaduan yang masuk pada awal 2026. Langkah berikutnya, penyidik berencana menggelar perkara untuk melanjutkan penanganan kasus itu. Menurut Beny, gelar perkara akan dilaksanakan secepatnya dan hasilnya akan diinformasikan kemudian.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasangkayu Mulyadi membenarkan bahwa Bupati Yaumil Ambo Djiwa telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulbar. Adapun Andi Tahmid, selaku mantan Direktur Perusda, disebut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Mulyadi menuturkan bahwa Pemkab Pasangkayu tidak mengetahui adanya suntikan dana Rp 8 miliar dari investor China ke Perusda yang saat itu dipimpin Andi Tahmid. Proses kontrak hingga pencairan dana, menurutnya, hanya diketahui oleh Andi Tahmid. Mulyadi menjelaskan bahwa kontrak dengan perusahaan China tersebut tidak diketahui pihak pemkab, dan uang Rp 8 miliar itu tidak masuk ke kas daerah melainkan ke rekening pribadi direktur. Andi Tahmid memang membuka rekening atas nama Perusda, namun rekening itu tidak berkaitan dengan kas daerah.
Pihak Pemkab Pasangkayu baru mengetahui adanya dana investasi asing tersebut setelah muncul laporan ke aparat penegak hukum. Mulyadi mengaku pemkab sangat dirugikan oleh perkara ini. Ia menyampaikan bahwa pemda baru tahu setelah masalah muncul, padahal kontrak dengan perusahaan China dan pembayaran sudah berjalan. Pemkab Pasangkayu pun merasa menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Mulyadi menyebut pihaknya telah berulang kali berkomunikasi dengan Andi Tahmid agar bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan itu. Andi Tahmid, menurutnya, selalu menyatakan akan menyelesaikan masalah tersebut. Mulyadi juga menyatakan bahwa Andi Tahmid telah mengakui dana miliaran rupiah itu dipakai untuk keperluan pribadi.
Sumber: detik.com






