• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
November 8, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

5.460 Liter Solar Subsidi Disergap di Lapoa, Dua Sopir Diciduk

8 November 2026
in Daerah, National
0
5.460 Liter Solar Subsidi Disergap di Lapoa, Dua Sopir Diciduk

Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sultra, Sita 5.460 Liter Solar Subsidi Mau Masuk Tambang, 2 Sopir Diciduk di Lapoa - MEDIAKENDARI.com","datePublished":"2026-11-08T13:06:44+08:00","dateModified":"2026-11-08T13:06:44+08

Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Konawe Selatan — Sebanyak 5.460 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar diamankan jajaran Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sulawesi Tenggara. Penindakan berlangsung Kamis, 5 November 2026, dini hari, di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Dua orang sopir berinisial YS dan AN turut diamankan bersama dua unit mobil pikap yang memuat solar tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, bahan bakar itu diduga kuat dipersiapkan untuk kebutuhan perusahaan pertambangan di wilayah Konawe Selatan. Solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat umum itu diduga dikumpulkan dari aktivitas antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Kabupaten Bombana. Penumpukan dilakukan sedikit demi sedikit hingga terkumpul ribuan liter sebelum dikirim ke kawasan tambang. Polisi masih mendalami asal-usul pasokan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, ketika dikonfirmasi Jumat, 6 November 2026, menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan pengungkapan BBM selama sebulan. Sampai sekarang, belum ada penjelasan resmi mengenai perusahaan tambang yang diduga menjadi tujuan penyaluran solar itu.

Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Zaldin, memberi apresiasi atas langkah kepolisian. Namun ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pihak yang mengangkut. Menurutnya, penegakan hukum mesti juga menjangkau sosok di balik pemesanan, pengumpulan, pembiayaan, hingga penerimaan BBM tersebut. Ia menilai bila hanya sopir yang diproses, rantai penyalahgunaan akan tetap hidup.

ARPEKA meminta Kapolda Sultra membongkar kasus ini hingga tuntas. Organisasi itu mendorong penyidik menelusuri siapa yang memesan, siapa yang membiayai, dari mana asal solar, dan ke mana barang itu akan disalurkan. Penelusuran dinilai penting agar praktik penyelewengan tidak berulang.

Dari sisi ancaman hukuman, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Solar bersubsidi merupakan hak rakyat yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan sopir angkutan umum. Dalam kasus ini, bahan bakar murah itu diduga hendak dinikmati sektor tambang yang meraup keuntungan besar. Kepolisian belum membeberkan apakah ada tersangka lain di luar dua sopir yang telah diamankan.

Sumber: mediakendari.com

Continue Reading
ShareTweetShare

Related Posts

Sulut Kekurangan 569 Dokter Umum, Tiga Fakultas Kedokteran Baru Jadi Solusi

Sulut Kekurangan 569 Dokter Umum, Tiga Fakultas Kedokteran Baru Jadi Solusi

by redaksi
0

Lutimterkini- Manado — Sulawesi Utara masih menghadapi kekurangan tenaga dokter umum dalam jumlah besar. Sebanyak 569 dokter umum dibutuhkan untuk...

Antam dan Indonesia Mengajar Asesmen SMK Negeri 1 Konawe Utara

Antam dan Indonesia Mengajar Asesmen SMK Negeri 1 Konawe Utara

by redaksi
0

Lutimterkini- Konawe Utara — PT Antam (Persero) Tbk melalui Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara kembali menegaskan komitmennya dalam...

Polda Sulteng Kerja Bakti Bersihkan Mako dan Tiga Rumah Ibadah

Polda Sulteng Kerja Bakti Bersihkan Mako dan Tiga Rumah Ibadah

by redaksi
0

Lutimterkini- Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menggelar aksi kerja bakti di kompleks Markas Komando Polda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Palu,...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Sulut Kekurangan 569 Dokter Umum, Tiga Fakultas Kedokteran Baru Jadi Solusi

Sulut Kekurangan 569 Dokter Umum, Tiga Fakultas Kedokteran Baru Jadi Solusi

5.460 Liter Solar Subsidi Disergap di Lapoa, Dua Sopir Diciduk

5.460 Liter Solar Subsidi Disergap di Lapoa, Dua Sopir Diciduk

  • 52.2M Fans
  • 135 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 594 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In