Lutimterkini- Konawe Selatan — Sebanyak 5.460 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar diamankan jajaran Subdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sulawesi Tenggara. Penindakan berlangsung Kamis, 5 November 2026, dini hari, di Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan. Dua orang sopir berinisial YS dan AN turut diamankan bersama dua unit mobil pikap yang memuat solar tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, bahan bakar itu diduga kuat dipersiapkan untuk kebutuhan perusahaan pertambangan di wilayah Konawe Selatan. Solar bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat umum itu diduga dikumpulkan dari aktivitas antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di Kabupaten Bombana. Penumpukan dilakukan sedikit demi sedikit hingga terkumpul ribuan liter sebelum dikirim ke kawasan tambang. Polisi masih mendalami asal-usul pasokan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, ketika dikonfirmasi Jumat, 6 November 2026, menyatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan pengungkapan BBM selama sebulan. Sampai sekarang, belum ada penjelasan resmi mengenai perusahaan tambang yang diduga menjadi tujuan penyaluran solar itu.
Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, Zaldin, memberi apresiasi atas langkah kepolisian. Namun ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada pihak yang mengangkut. Menurutnya, penegakan hukum mesti juga menjangkau sosok di balik pemesanan, pengumpulan, pembiayaan, hingga penerimaan BBM tersebut. Ia menilai bila hanya sopir yang diproses, rantai penyalahgunaan akan tetap hidup.
ARPEKA meminta Kapolda Sultra membongkar kasus ini hingga tuntas. Organisasi itu mendorong penyidik menelusuri siapa yang memesan, siapa yang membiayai, dari mana asal solar, dan ke mana barang itu akan disalurkan. Penelusuran dinilai penting agar praktik penyelewengan tidak berulang.
Dari sisi ancaman hukuman, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Solar bersubsidi merupakan hak rakyat yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan sopir angkutan umum. Dalam kasus ini, bahan bakar murah itu diduga hendak dinikmati sektor tambang yang meraup keuntungan besar. Kepolisian belum membeberkan apakah ada tersangka lain di luar dua sopir yang telah diamankan.
Sumber: mediakendari.com






