Lutimterkini- Konflik dan perseteruan di tubuh Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) Luwu Timur, makin meruncing. Kubu panitia pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS periode 2026-2029 tetap ngotot bakal menggelar pemilihan secara langsung pada Sabtu 26 September 2026. Rencana itu mendapat perlawanan dari Andi Baso Makmur (ABM) yang mengklaim masih menjabat sebagai ketua KWAS hingga dilaksanakannya pemilihan yang dijadwalkan pada Maret 2027 mendatang.
Rangkaian pertemuan dan mediasi pun tak mampu menyelesaikan konflik internal kedua kubu. Masing-masing tetap bersikukuh dengan pendiriannya.
Jalan terjal tak berujung ini, membuat Andi Baso Makmur mengadukan kepanitiaan pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS ke Polres Luwu Timur. ABM secara resmi telah memasukkan laporan pengaduannya pada Kamis (24/09/2026) kemarin. Ia didampingi penasehat hukumnya, Agus Melas. Lantas apa isi pengaduan Andi Baso Makmur.
“ Dengan ini bermaksud untuk mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggunaan nama, lembaga atau atribut perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan,” bunyi pengaduan ABM.
Adapun pihak-pihak yang diadukan/ pihak teradu yakni ketua dan sekretaris panitia pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS periode 2026-2029.
Dalam pengaduan ini, ABM menguraikan kronologi kejadian sebagai berikut :
- bahwa pada tanggal 1 September 2026, pengadu mengetahui adanya penggunaan nama dan logo KWAS oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS untuk kegiatan persiapan pemilihan.
- Bahwa penggunaan nama dan logo KWAS tersebut tidak pernah memperoleh ijin dan persetujuan tertulis maupun mandat dari pengadu selaku ketua KWAS yang sah dan konstitusional.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 telah dilaksanakan pertemuan mediasi di Aula kantor Camat Nuha berdasarkan undangan dari Kapolsek Nuha yang dihadiri oleh unsur Forkopincam Nuha, dengan agenda pembahasan terkait rencana pemilihan ketua KWAS.
- Bahwa sebelumnya, nama dan logo KWAS telah disebarluaskan yang seolah-olah telah mendapat ijin dari ketua KWAS yang sah serta adanya dengan telah mengajukan proposal permintaan bantuan dana di PT Vale untuk kepentingan rencana pemilihan ketua KWAS yang tidak sesuai mekanisme AD/ART KWAS itu sendiri.
Sebelumnya diberitakan, Panitia pemilihan dan wakil ketua Kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) menanggapi poin rekomendasi mediasi perihal pelaksanaan pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS yang akan dilangsungkan pada Maret 2027. “ Sehubungan dengan draf redaksi hasil mediasi pada kamis,17 september,2026 di Aula kantor camat Nuha, Sorowako, Luwu Timur,yang kami terima melalui surat ini kami menyatakan keberatan dan menolak secara tegas terhadap butir atau isi poin dalam draf tersebut.” bunyi surat tanggapan panpel pemilihan ketua dan wakil ketua KWAS.
Dalam surat keberatan ini, panpel menilai redaksi yang disusun secara sepihak tersebut tidak mencerminkan dinamika, fakta, serta kesepakatan aktual yang terjadi selama proses mediasi berlangsung.
Sebagai bentuk pelurusan berikut adalah poin konter/perbaikan dari kami:
- Koreksi Poin
- Dugaan Redaksi Sepihak:Draft rekomendasi mediasi tidak pernah diperlihatkan pada saat terjadinya mediasi tgl 17 september 2026 di kantor camat Nuha kepada peserta undangan,namun 1 hari setelah pertemuan tersebut,peserta mediasi dihubungi melalui whatsapp mengenai isi rekomendasi mediasi tersebut dan diminta untuk menandatangani,sehingga sampai surat itu tersebar,salah satu peserta mediasi tidak menandatanganiny karena alasan bahwa selama proses mediasi tidak pernah diperlihatkan,diberitahu draft /isi poin-poin yang tertuang dalam reomendasi tersebut,sehingga salah satu peserta mediasi merasa bahwa isi poin tersebut tidak kourum dibahas dan dibedah secara bersama -sama secara transparan selama pertemuan mediasi berlangsung ,atau dengan kata lain tidak pernah dibahas dan diperlihatkan secara langsung,namun sehari setelahnya baru dkiirimkan untuk diketahui .(mengutip pernyataan lisan salah satu peserta yang diundang pada saat mediasi )
Pernyataan Penutup dan Sikap Tegas
Kami menegaskan bahwa panitia pelaksanaan pemilihan ketua KWAS PERIODE 2026-2029 senantiasa berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur kontestasi Pemilihan yang jujur.transparan dan beritikad baik. Namun, kami tidak akan menandatangani atau menyetujui berita acara/surat kesepakatan dengan draf redaksi sepihak yang jauh dari fakta yang sebenarnya.
Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih. Surat keberatan ini ditandatangani ketua panitia pelaksana pemilihan ketua dan wakil Ketua KWAS periode 2026-2029, Awalauddin Ahyar.
-seperti diberitakan sebelumnya, berita acara pertemuan mediasi perihal tindaklanjut laporan Andi Baso Makmur sebagai ketua kerukunan Wawainia Asli Sorowako (KWAS) kepda Polsek Nuha,ditelorkan melalui beberapa poin rekomendasi. Dalam mediasi yang berlangsung di kantor Camat Nuha, Sorowako pada Kamis (17/09/2026) itu, salah satu point yang tertuang dalam rekomendasi menyebutkan bahwa pemilihan ketua KWAS dilakukan pada bulan Maret 2027 mendatang. (Lt/sps.acs)






