Lutimterkini- Morowali — Kegiatan penambangan milik salah satu perusahaan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berhenti total akibat tindakan sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Petani Bersatu. Kelompok ini tidak hanya menempati fasilitas penting perusahaan, tetapi juga diduga bertindak anarkis dan menolak penyelesaian damai lewat mediasi. Aksi berlangsung pada Senin (26/10/2026) di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur.
Sekitar 70 orang yang tergabung dalam massa tersebut sengaja menembus barikade aparat keamanan. Mereka menempati kantor utama perusahaan dan bahkan mendirikan tenda di dalam kawasan operasional. Akibat pemblokiran jalur logistik utama itu, seluruh aktivitas bisnis perusahaan terhenti.
Manajemen PT Vale Indonesia Tbk sebelumnya mencoba membuka ruang dialog di lokasi guna menemukan jalan keluar. Namun upaya mediasi itu ditolak oleh massa. Situasi kemudian memanas hingga terjadi gesekan fisik dan aksi saling dorong di area kontraktor lokal.
Tindakan tersebut bukan insiden pertama. Pada 13 Oktober 2026, kelompok massa dilaporkan merusak fasilitas pengamanan hutan milik perusahaan. Kerusakan meliputi pagar seng, portal KM 9 Bahobase, serta sejumlah inventaris di Posko Tim Terpadu Pengamanan Hutan. Kerugian materiel akibat kejadian itu cukup besar.
Menanggapi rangkaian peristiwa anarkis tersebut, pihak perusahaan resmi menempuh langkah hukum. Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan diserahkan ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (26/10/2026).
Lahan perkebunan dan pertanian yang kini dikuasai masyarakat setempat diketahui berada dalam kawasan hutan atau PPKH PT Vale Indonesia Tbk. Penguasaan lahan itu bermula dari perambahan yang dilakukan warga, termasuk dengan cara membakar. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri karena saat ini seluruh pemangku kepentingan tengah menjalankan langkah pencegahan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pembukaan lahan tanpa izin resmi berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan merupakan perbuatan ilegal. Perambahan liar yang menurutnya berlangsung tanpa prosedur serta mengancam lingkungan mendapat kecaman keras darinya. Menurutnya, pembukaan lahan secara ilegal tanpa izin bisa menjadi aksi brutal yang merugikan masyarakat. Ia membandingkan dengan perusahaan yang membuka lahan melalui teknik, prosedur, penyusunan mitigasi bencana, dan kepemilikan Amdal sehingga tidak merugikan warga. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (27/10/2026).
Menurut Ali, pemegang izin PPKH yang sah adalah pengelola kawasan tersebut, dan secara hukum mereka wajib memelihara area konsesinya dari semua jenis gangguan. Gakkum memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas aparat penegak hukum guna memproses secara pidana baik para pelaku perambahan hutan maupun pihak yang berada di balik aksi anarkis itu. Kasus ini kini telah resmi ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah.
Sumber: sultrakini.com






