Lutimterkini- Kepengurusan komite olahraga nasional Indonesia (KONI) kabupaten Luwu Timur periode 2019-2023 akan berkahir pada Nopember mendatang. Olehnya itu untuk mengisi kepengurusan baru termasuk ketua umum KONI Luwu Timur periode 2023-2027 akan dilangsungkan musyawarah olahraga kabupaten (Musorkab) yang dijadwalakan pada 11-12 Nopember 2023.
Lantas bagaimana dengan kriteria dan persyaratan untuk menjadi ketua umum KONI Luwu Timur ?
Dalam konfrensi pers di sekretrait KONI Luwu Timur, Rabu (27/07/2023) ketua tim penjaringan dan penyaringan calon ketua Umum KONI Luwu Timur periode 2023-2027, Haerul Nurdin menyampaikan tahapan, kriteria hingga persyaratan bagi calon ketua umum KONI tersebut.
Berikut ini kriterianya :
- mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan;
- memahami, konsekuen dan konsisten melaksankaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KONI;
- mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga;
- mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
- mampu menjalin kerja sama dengan badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi; dan
- mampu menggalang kerja sama dengan badan keolahragaan tingkat regional dan dunia.
Selain kriteria tersebut di atas, kata Haerul , tim penjaringan dan penyaringan calon ketua Umum KONI Luwu Timur juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan bakal calon ketua umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon Ketua Umum meliputi:
- warga negara Indonesia;
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- pendidikan paling rendah SMA/sederajat dibuktikan dengan Ijazah;
- sedang atau pernah menjadi Pengurus KONI Kabupaten Luwu Timur atau Pengurus Cabang Olahraga yang dibuktikan dengan Fotokopi
Surat Keputusan;
- mendapat surat pernyataan dukungan dari Cabor yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum serta berstempel basah dan bilamana terdapat surat dukungan ganda maka dukungan tersebut dinyatakan batal;
- memperoleh minimal 30% (tiga puluh persen) atau minimal 8 (delapan) rekomendasi tertulis dari cabang olahraga yang terdaftar sebagai
Anggota KONI Kabupaten Luwu Timur;
- telah memperoleh ijin tertulis dari atasan yang berwenang bagi anggota ASN dan/atau TNI/POLRI;
- Calon Ketua Umum KONI tidak sedang dalam status sebagai tersangka yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
- surat pernyataan bersedia mencalonkan diri; (formulir 01)
- surat dukungan/rekomendasi dari CABOR yang wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dicap stempel basah;
formulir 02);
- fotokopi KTP 1 (satu) lembar;
- fotokopi KK 1 (satu) lembar;
- pasfoto berwarna ukuran 4X6 cm 1 (satu) lembar;
- surat keterangan berbadan sehat, dari Dokter yang berwenang;
- daftar riwayat hidup (formulir 03); dan
- membuat surat pernyataan bersedia untuk memperkenalkan diri dan memaparkan visi dan misinya sebagai Calon Ketua Umum KONI dihadapan Sidang Pleno MUSORKAB (formulir 04).
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, huruf j, huruf o, dan huruf p, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman TPP.
Dalam konfrensi pers tersebut Haerul Nurdin didampingi penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Luwu Timur di antaranya Herawan Raditya, Rifal Jufri , Nasrun Majid dan Risma Kristanti. (Lt/na)