Lutimterkini- Institusi Kejaksaan pada hari ini Jumat, 22 Juli 2022 memasuki usia ke 62 tahun. Peringatan Hari Adhyaksa tahun ini mengusung tema “ Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.
Pewarta Lutimterkini.com, berkesempatan berbincang dengan kepala kejasaan Negeri Luwu Timur, Muhammad Zubair di pendopo Adhyaksa, kawasan Puncak Indah Malili, Selasa (19/07/2022) perihal tema peringatan yang diusung “ Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi.
Berikut penjelasan Kejari Luwu Timur, Muhammad Zubair yang dirangkum pewarta Lutimterkini.com :
Humanis selama ini masyarakat pahami terutama penegakan hukum terhadap orang-orang kecil yang dikesankan adalah wajah bengis penegak hukum terhadap orang-orang susah. Ini kemudian yang menjadi konsens pimpinan Kejaksaan bagaimana mengubah kesan itu agar hukum itu tidak lagi tajam ke bawah tumpul ke atas. Bagaimana beberapa tahun terakhir sejak dikeluarkannya Perja nomor 15 tahun 2020 kita sudah memulai yang namanya penerapan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice).
Sasaran pertama saat itu, pada awal peluncurannya Jaksa Agung dan Jam Pidum membatasi restorative justice itu hanya untuk masyarakat kecil. Mengapa ? ada hal yang harus dijaga , marwahnya harus dijaga jangan sampai penyelesaian perkara dengan model restorative justice justru dsalahgunakan dengan menjadikan itu sebagai bahan transaksional berkaitan dengan penyelesaian perkara. Makanya sejak awal benar-benar dibatasi untuk masyarakat tidak mampu. Ini juga sekaligus penegasan komitmen tadi bahwa tidak ada lagi gambaran penegakan hukum tersebut tajam ke bawah tumpul ke atas, yang ada adalah wajah bengis penegakan hukum hanya terhadap masyarakat kecil.
Kalau kita kembali ke filosofi bahwa yang harusnya takut kepada aparat hukum itu adalah penjahat atau pelaku kejahatan. . kalau yang baik-baik harus berkawan dengan aparat penegak hukum. Kalau terjadi sebaliknya, yang baik takut kepada aparat penegak hukum, sebaliknya aparat penegak hukumnya tertawa-tawa justru dengan penjahat, berarti ada yang salah . Hal-hal seperti inilah yang menjadi konsens untuk dibenahi
Sedangkan kepastian hukum yang dimaksud juga termasuk keadilan restorative. Penyelesaiannya juga mengedepankan dan memberika kepastian hukum kepada para pencari keadilan termasuk kepada orang-orang atau masyarakat kecil yang menjadi target awal untuk memperoleh kepastian hukum terhadap peristiwa hukum yang mereka alami. Kemudian muara dari semua itu adalah pemulihan ekonomi.
Kalau kita bicara mengenai teori hukum modern, negara hukum modern muaranya adalah negara kesejahteraan (welfare state). Apa gunanya hukum dan penegakan hukum ? tujuannya tidak lain adalah mewujudkan kesejahteraan warga negara dan masyarakat.
Melalui penegakan hukum tercipta tertib sosial, ada keadilan, ada kepastian hukum, ada kemanfaatan yang membawa pada suasana atau situasi yang tertib sehingga masyarakat bisa berusaha dengan baik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan. Ketika terjadi kekacauan tentu akan sulit bekerja dengan tenang dan baik. Tetapi kalau penegakan hukumnya sudah baik , ada kepastian hukum, ada keadilan, yang dirasakan oleh masyarakat maka tentu menjadi modal dasar bagi warga negara, pelaku usaha, bagi masyarakat bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan untuk peningkatah kesejahteraan
Mengenai tema hari jadi kali ini , saat ini kejaksaan negeri Luwu Timur tengah berproses yang tujuannya tentu ke arah sana. Dari awal sejak saya masuk dan bertugas sebagai kejari Luwu Timur motto saya ada tiga dan ini yang harus ditanamkan kepada diri masing-masing kepada seluruh pegawai, terutama kepada diri saya sendiri.
Bahwa seluruh pegawai, jaksa dan tata usaha harus mempunyai integritas, memiliki kapasitas dan mempunyai kualifikasi, kemampuan dan loyalitas. Ini bukan ABC tapi 123 yang berurutan. Tidak boleh loyalitas dulu. Loyalitas itu syaratnya pimpinannya harus punya integritas. Tidak ada loyalitas untuk pimpinan yang tidak berintegritas.
“ Sekali lagi, tentunya jika penegakan hukumnya baik akan menciptakan tertib sosial. Sebaliknya, jika penegak hukunnya ugal-ugalan pasti pembangunan tidak jalan. Orang mau jadi PPK saja takut.kenapa ? orang ini orang baik-baik, tapi takut ini. Kalau ini pasti kita diperiksa semua dan pastinya hasilnya aneh-aneh. Itu kalau penegak hukumnya tidak baik. Sebaliknya jika penegak hukumnya baik tentu tidak ada kekuatiran. Apa yang perlu dikuatirkan.
Satu lagi yang perlu saya tambahkan bahwa kita bekerja dari awal bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa tidak ada visi dan misi lembaga. Yang ada adalah visi Presiden dan Wakil Presiden. Makanya semua langkah-langkah Kejaksaan, langkah-langkah yang dirumuskan oleh pimpinan itu mengacu kepada visi misi Presiden dan Wakil Presdien. Visi misi Kejaksaan itu mengacu kepada visi misi Presiden dan Wakil Presiden .
Pimpinan sudah menjelaskan ada empat nilai dasar sebagaimana yang saya sampaikan tadi bahwa nilai-nilai yang kami anut di sini, yakni andal, professional, inovatif dan integritas. Nilai-nilai itu yang diwujudkan oleh pimpinan. (LT/ACS/Spes).