Lutimterkini- Penyidik Polres Luwu Timur melakukan jemput paksa terhadap pemilik akun facebook ‘Quina’. Informasi yang dihimpun Lutimterkini.com, menyebutkan pemilik akun Fb ‘Quina’ alais EB (Inisial) dijemput paksa pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 04.50 wita di kediamannya, Trans Puncak Indah Malili.
“ Terlapor (Quina) sementara menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik terkait laporan pencemaran nama baik,” ujar Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A.Muh. Taufik kepada pewarta Lutimterkini.com.
Jemput paksa terhadap Quina ditempuh penyidik karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir dalam panggilan.
Sebelumnya, Quina diadukan oleh dua orang pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, yakni kepala puskesmas Malili, Andi Eka Safitri dan Wahidin, salah seorang anggota DPRD Luwu Timur.
Informasi lain yang diperoleh menyebutkan, sejumlah warga Luwu Timur lainnya juga akan mengadukan postingan dan unggahan-unggahan pemilik akun FB Quina yang dinilai telah meresahkan.
“ Kami mengapresiasi upaya pihak kepolisian untuk mengusut perilaku ‘ugal-ugalan’ lewat postingan di media sosial yang menyasar martabat, nama baik dan citra seseorang. Semua kita harus bijak dalam berselancar di medsos, tidak membuat kegaduhan, fitnah dan ujaran kebencian,” imbuh Saparuddin salah seorang warga Malili. (Lt/sps/acs).