Malili, Lutimterkini- Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Luwu Timur dalam sidang dismissal, Rabu (17/02/2021) siang tadi. Dengan putusan ini maka pasangan bupati dan wakil bupati Luwu Timur, Muhammad Thorig Husler- Budiman, sisa menunggu pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih oleh komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Timur.
Terkait putusan MK ini, calon wakil bupati terpilih Budiman kepada pewarta Lutimterkini.com, Rabu (17/02/2021) mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa sembari berharap kondisi di daerah, khususnya kabupaten Luwu Timur tetap berlangsung kondusif. “ Alhamdulilah kita tentu bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan adanya putusan dari MK pada hari ini sebagai pertanda demokrasi di Bumi Batara Guru berjalan dengan baik.’ Ujar Budiman via sambungan telepon.
“ Selanjutnya, karena bupati kami (Muhammad Thorig Husler) mangkat saat itu maka saya berdoa agar almarhum di terima di sisi Allah SWT, dilapangkan kuburnya ,” imbuhnya.
Mantan kepala Bapelitbangda Luwu Timur ini juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, elemen masyarakat di Luwu Timur, tim pengacara (kuasa hukum) yang telah berjuang bersama sehingga menghasilkan keputusan maksimal sesuai dengan keinginan kita bersama. “ Putusan MK ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Luwu Timur. Mari kita songsong masa depan Luwu Timur agar bisa menjadi lebih baik lagi,” sambung Budiman.
Dia juga mengimbau kepada segenap tim relawan, pendukung dan elemen masyarakat Luwu Timur agar tidak melakukan konvoi dan arak-arakan atas adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi. “ Mari kita bergandeng tangan membangun daerah ini menjadi lebih baik lagi. Saat ini pemerintah berupaya keras memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan upaya itu menjadi kewajiban kita untuk mendukungnya. Saya mengimbau agar tidak ada konvoi dan arak-arakan dalam merayakan kemenangan dalam pesta demokrasi di Luwu Timur,” pungkas Budiman. (LT/ACS).