Lutimterkini- Kejaksaan Negeri Luwu Timur mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP/STIMULAN) di Kabupaten Luwu Timur tahun 2008/ 2009.
Seperti diketahui, program yang juga dinamakan bantuan dana bergulir tersebut diberikan kepada 99 desa pada tahun anggaran 2009 masing-masing sebesar Rp. 350 juta. Dana ini digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dipedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Dalam perjalananya, proses pengajuan pencairan dana stimulant ini dilakukan melalui pengurus dan pengelola di masing-masing desa dan disalurkan kepada kelompok penerima.
Namun demikian, sejumlah oknum pengurus dan pengelola tidak menyalurkan dana tersebut kepada kelompok penerima. Akibatnya Negara dirugikan hingga miliaran rupiah.
“ Pada hari Jumat Tanggal 26 April 2023, Kejaksaan Negeri Luwu Timur setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada Tahap Penyelidikan. Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah meningkatkan status Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalagunaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2MP/STIMULAN) di Kabupaten Luwu Timur dari Tahap Penyelidikan menjadi Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 161/P.4.36/Fd.1/04/2023 Tanggal 28 April 2023.” Ungkap Kajari Luwu Timur Yadyn dalam press rilis perkembangan dana stimulant di kafe adyaksa, Selasa (02/05/2023).
Yadyn menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Surat Keputusan Bupati memberikan Bantuan Keuangan kepada seluruh Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan jumlah bantuan yang diterima oleh msing-masing Desa dari Tahun 2008 s/d Tahun 2009 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan tujuan agar bantuan tersebut digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dipedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
“ Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Desa Harapan , Desa Wewangriu, Desa Lakawali, Desa Tawakua dan Desa Baruga dalam wilayah Kecamatan Malili dan Kecamatan Angkona didapatkan total Dana P2MP/Stimulan yang bermasalah sebesar Rp1.137.689.574,- dan telah dikembalikan sebesar Rp.330.203.692,- sehingga untuk saat ini dana yang bermasalah tersisa Rp.818.396.963,” beber kajari Yadyn.
Adapun rincian masing-masing Desa diantaranya :
Desa Tawakua Rp.357.355.973,-
Desa Wewangriu Rp.249.557.000,-
Desa Harapan Rp.57.824.000,-
Desa Lakawali Rp.78.952.000,- dan
Desa Baruga Rp.74.707.990..
“ Kami mengimbau agar para pengurus dan pengelola dana stimulant bisa kooperatif serta mengembalikan kerugian Negara berdasarkan hasil penyelidikan, Imbuhnya.
Mantan jaksa KPK ini melanjutkan, pihaknya mensinyalir beberapa pengurus dan pengelola dana stimulant yang bermasalah telah kabur dari Luwu Timur. “ Kami minta para pihak terkait yang bermasalah untuk kembali ke Luwu Timur karena sampai kapan pun pasti kami kejar,” Dana stimulan yang bermasalah di desa lainnya juga akan kami lidik dalam rangka penyelamatan keuangan negara.” tegas Yadyn. (LT/sps)