• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Juni 12, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim Musnahkan 1663 Berkas

27 Oktober 2020
in Daerah, Luwu Timur
0
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim Musnahkan 1663 Berkas
Share on FacebookShare on Twitter

Malili, Lutimterkini-  Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kabupaten Luwu Timur melakukan pemusnahan ribuan berkas. Pemusanhan ribuan berkas ini berlangsung Selasa (27/10/2020) pagi tadi yang dipimpin langsung kepala dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur, Satri. “ Pemusnahan berkas arsip retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan yang pertama kalinya,” tutur Satri usai penandatangan berita acara pemusnahan di halaman kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur.

Dari pantauan Lutimterkini.com, Pemusnahan ribuan arsip ini dengan cara dibakar terdiri dari 1.663 berkas hasil penilaian arsip oleh dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur. “ Kegiatan pemusnahan ini sebagai wujud usaha kita meningkatkan ketertiban tata kelola dengan menerapkan langkah-langkah yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Satri.

Rencananya lanjut dia, kegiatan pemusnahan semacam ini juga akan berlanjut di sejumlah organisasi perangkat daerah Luwu Timur dengan mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku. “ Ada beberapa jenis arsip yang tidak semuanya dimusnahkan. Sepeti arsip yang bersifat dinamis yaitu arsip yang terus bergerak dan masih digunakan. Contohnya Peraturan dan Surat Keputusan,” jelasnya.

Sementara itu, kepala bidang Kearsipan Luwu Timur Rasmawati mengungkapkan, kegiatan pemusnahan arsip  telah diatur  berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun  2009 Tentang Kearsipan. Selain itu katanya, jug tercantum dalam Perbub. No. 22 Tahun 2020, tentang Penyusutan Arsip Daerah “  Pada pasal 9 berbunyi Pemusnahan arsip inaktif retensi di bawah  10 tahun dan persetujuan bupati nomor 045/0893/Setda, tertanggal 30 September 2020, perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip,” sambung Rasmawati.

.Dia menanmbahkan untuk kegiatan pemusnahan Arsip baru kali ini dilakukukan dan sebenarnya  setiap OPD bisa melaksanakan pemusnahan arsip guna mengurangi arsip yang ada pada  masing masing OPD tersebut. “ Pemusnahan dilakukan   sesuai prosedur dan tahapan pemusnahan dan sesuai peraturan perundang undangan.,” pungkasnya.

Kegiatan pemusanhan arsip juga disaksikan Inspektur pembantu IV Luwu Timur Hasyim serta analis hukum setdakab Luwu Timur Rusdi Lestriono, yang dakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. (LT/ACS).

 

Tags: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan LutimPemusnahan Arsip
ShareTweetShare

Related Posts

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

by redaksi
0

Lutimterkini- Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur memastikan penyidikan kasus pengadaan pakaian seragam tahun anggaran 2025 tetap berjalan. “ Pemanggilan dan...

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

by redaksi
0

Lutimterkini- Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP-DOB) Provinsi Luwu Raya menuntaskan salah satu agenda strategis dalam perjuangan pembentukan provinsi...

Jadilah Tamu Allah Bersama Magatti Tour and Travel

Jadilah Tamu Allah Bersama Magatti Tour and Travel

by redaksi
0

Lutimterkini-  Magatti Tour & Travel resmi hadir memberikan layanan kepada masyarakat di kabupaten Luwu Timur yang ingin melakukan perjalanan wisata...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

Kajari Lutim Bantah Proses Penyidikan Pengadaan Seragam Sekolah Jalan di Tempat

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In