Lutimterkini- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Luwu Timur melakukan pemusnahan arsip inaktif retensi di bawah 10 tahun pada Badan Keuangan dan Aset Daeah. Dalam kegiatan ini sebanyak 2.000 dokumen yang terdiri dari 161 box arsip dimusnahkan dengan cara dicacah. Kegiatan berlangsung di gedung Arsip daerah Luwu Timur, Kamis (29/12/2022).
“ Pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan di suatu instansi. Kegitan ini juga merupakan salah satu bentuk penyusutan yang sesungguhnya karena dari program ini kekayaan instansi secara fisik maupun informasi berkurang,” ujar Rasmawati, kepala bidang Arsip Luwu Timur.
Dia mengatakan pemusnahan arsip dilakukan dengan kaidah kearsipan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar hasil pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan atau kaidah yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusutan Arsip serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2020n Tentang Pedoman Penyusutan Arsip Daerah.
Pemusnahan arsip Inaktif BKAD Luwu Timur ini juga dihadiri Sekretaris BKAD Lutim, Awalauddin Anwar, Sekretaris dinas perpustakaan dan kearsipan Noviya Syahriani Syam. Selain itu pemusnahan juga disaksikan Muh. Yani Rahman selaku saksi dari Inspektorat Daerah dan Yerislin Wuala selaku kabag hokum setdakab Luwu Timur. (LT/Adb)