Malili, Lutimterkini- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Luwu Timur bersama PT. Sucofindo menyimpulkan dugaan pencemaran di Pulau Mori tidak terbukti. Pernyataan tersebut dikemukakan kepala dinas DLH Luwu Timur, Andi Tabacina Akhmad kepada pewarta Lutimterkini.com, Sabtu (25/09/2021) di sela-sela launching Sport Centre, di kawasan Puncak Indah Malili.
Seperti diketahui, baik Dinas Lingkungan Hidup dan PT. Sucofindo beberapa waktu lalu, telah mengambil sampel air dan tanah di pulau Mori perihal dugaan pencemaran akibat tumapahan sulfur. Sampel air dan tanah selanjutnya di analisa di laboratorium. “ Sesuai dengan hasil analisa kami (DLH) , disimpulkan seluruh parameter air berada di bawah standar baku mutu terkait dengan temuan tumpahan sulfur yang dilaporkan beberapa waktu lalu, Sehingga dengan hasil analisa disimpulkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pencemaran di Pulau Mori,” sebut Tabacina.
Hasil analisa yang sama juga disampaikan PT. Sucofindo yang mengambil sampel tanah di Pulau Mori. “ Pada tanggal 20 September 2021, PT. Vale telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium dari PT. Sucofindo dengan menyertakan sampel tanah di tiga titik dan satu titik pengambilan di Pulau Mori,” ungkap Bayu Aji, Senior Manager Communication PT. Vale Indonesia, Tbk dalam rilis yang disampaikan kepada Lutimterkini.com, Senin (27/09/2021).
Menurut Bayu, hasil uji laboratorium untuk sampel tanah dilakukan dengan metode TCLP (uji pelindian logam berat), “ Seluruh parameter berada di bawah standart baku terkait dengan temuan Sulfur di Pulau Mori menurut PP Nomor 22 Tahun 2021. “ Hal ini juga dikuatkan dengan diterbitkannya sertifikat oleh PT. Sucofindo dengan nomor 08269/CODBAO, No. 08265/CODBAO, Nomor 08266/ CODBAO, Nomor 08267/CODBAO, Nomor 08268/CODBAO,” sebut Bayu Aji.
Dengan diterbitkannya sertifikat oleh PT. Sucofindo, maka dari hasil uji dan analisa laboratorium sampel air dan tanah menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan pencemaran Sulfur di Pulau Mori. (LT/ACS/Ril).