Malili, Lutimterkini- Menjelang berakhirnya masa jabatan wakil bupati Luwu Timur, Irwan Bahri Syam pada 17 Februari 2021 mendatang, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar sidang paripurna perihal pengumuman pengesahan usulan pemberhentian wakil bupati Luwu Timur periode 2016-2021, Senin (08/02/2021).
Sidang Paripurna tersebut dipimpin wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muh. Siddik BM dihadiri Wakil bupati Luwu Timur, Irwan Bahri Syam dan setengah dari anggota DPRD Luwu Timur, forum kjoordinasi pimpinan daerah serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah.
Pada kesempatan itu, Wakil ketua DPRD Luwu Timur Muh. Siddik BM mengungkapkan Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 79 ayat (1) bahwa pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat (1) huruf a diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan pemberhentian.
“ Berdasarkan ketentuan pasal 78 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya. hal ini juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tentang usulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di mana masa jabatan kepala daerah/ wakil daerah berakhir pada Februari 2021,” sebut Usman sadik membacakan surat edaran Menteri dalam Negeri.
“ Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi bapak wakil bupati Luwu Timur selama menjabat di daerah ini telah memberikan pelayanan kepada masyarakat serta membangun daerah ini,” pungkas Siddik saat menutup sidang paripurna. (LT/ACS).