Lutimterkini- Keterlambatan pembayaran dana bagi hasil pajak oleh pemprov sulsel kepada pemkab Luwu Timur, menuai beragam tanggapan. Bahkan salah seorang legislator Luwu Timur, Najamuddin, meminta peprov sulsel segera merealisasikan bagi hasil pajak sekitar Rp 59 Miliar.
“ Sudah ada rekomendasi pembayaran ini tapi kok belum juga direalisasikan Pemprov Sulsel. Makanya, keterllambatan ini kita pertanyakan,” ujar Najamuddin kepada awak media di gedung DPRD Luwu Timur, Senin (21/11/2022).
Legislator Golkar ini mengungkapkan rincian pembayaran senilai Rp 59 Miliar yang harus direalisasikan Pemprov kepada pemkab Luwu Timur terhitung untuk bulan Mei, Juni dan Juli 2022. “ Pembayaran bulan September- hingga Desember juga belum ditunaikan,” sambungnya.
Sementara itu, Terkait pembayaran dana bagi hasil pajak, untuk periode Mei-Juli, Pemerintah Provinsi berjanji melakukan pembayaran dalam waktu dekat ini. ” Waktu kita menagih dengan anggota komisi II DPRD Luwu Timur beberapa waktu lalu, Pemprov berjanji akan segera membayar. Tapi, sampai sekarang belum juga dibayar,” tutup Najamuddin.
Untuk diketahui, dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu terdiri dari pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB, PDAM, PLTA dan pajak PT Vale. (Lt/Int).