Lutimterkini- Kotamobagu — Kepolisian Resor Kotamobagu menangkap dua orang muda yang diduga menjadi pemicu bentrokan antarwarga Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur, dengan Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara. Penangkapan terhadap keduanya berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, setelah polisi menerima pengaduan dari warga soal dugaan kekerasan bersama-sama di tempat umum disertai penganiayaan. Dua orang yang diamankan itu berinisial MR dan AH, keduanya tercatat sebagai penghuni Kelurahan Upai.
Penahanan kedua terduga pelaku menjadi pintu masuk penyidik membongkar kasus ini sekaligus memastikan keadaan keamanan di wilayah tersebut tidak memburuk. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti yang bersinggungan dengan peristiwa tersebut. Penyidikan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni soal kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum terhadap MR dan AH dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme, objektivitas, serta bersandar pada fakta yang terungkap selama penyelidikan maupun penyidikan. Keduanya masih berstatus terduga pelaku. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung dan hak-hak semua pihak yang tersangkut perkara ini dihormati.
Di sisi lain, Polres Kotamobagu tidak hanya melakukan penindakan. Personel Polres Kotamobagu bersama Brimob Yon B Inuai disiagakan guna mencegah terulangnya bentrok antar kampung (Tarkam) Poopo-Upai. Kabag Ops Polres Kotamobagu AKP Rusdin Zima, S.E, memimpin langsung pengamanan tersebut dengan mengatur komando pasukan siaga.
Keberadaan aparat gabungan di lapangan merupakan upaya pencegahan kepolisian agar kondisi tetap terkendali dan warga merasa aman. Polres Kotamobagu pun mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak sendiri atau melakukan aksi main hakim sendiri. Menurut kepolisian, setiap persoalan hukum sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Respons cepat, kehadiran personel di lokasi, dan penegakan hukum yang profesional disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Kotamobagu dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Sumber: sulutnews.com






