Luwu Timur, – Seorang warga Malili kabupaten Luwu Timur, Zulkifli melaporkan Dirut PT. Rustika Global Indonesia (RGI) ke Polres Luwu Timur dan ke Kejaksaan Agung RI, Pelaopran Zulkipli terkait dugaan penipuan, penggelapan dana serta pelanggaran etik oknum personil Kejaksaan.
Bagaimana duduk perkara kasus penipuan dan penggelapan ini ?
Apot sapaan akrab Zulkpli sebagai pemilik dana sebesar kurang lebih Rp. 1 miliar rupiah yang dipinjam oleh Direktur PT. Rustika Global Indonesia berinisial (R) pada sekitar bulan juni 2024, dengan dalih untuk bantuan modal proyek pengaspalan jalan dari PT. Vale Indonesia Soroako.
“Saya memberikan pinjaman kepada yang bersangkutan (R), dikarenan R dan A menghubungi saya untuk meminjam dana, dengan alasan untuk permodalan proyek pengaspalan dari PT. Vale, dengan menjaminkan kontrak PBG dari PT. Vale yang di tandatangani dengan tinta basah, beberapa Sertifikat dan BPKB mobil sehingga saya begitu percaya sampai memberikan mereka pinjaman dana tersebut sebesar kurang lebih 1 Miliar” ungkap Zulkifli kepada media ini, Minggu (22/06/2025).
Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, dari perjanjian itu, R hanya memberikan komisi kepada dirinya yang berlangsung selama 3 bulan saja di tahun 2024 selanjutnya tidak ada lagi komisi yang diberikan kepada dirinya sampai saat ini di tahun 2025.
Sementara proyek pengaspalan dari PT. Vale yang dikatakan di iming-imingkan dari DIRUT PT. Rustika Global Indonesia (terlapor), ternyata setelah ditelusuri tidak ada sama sekali Proyek. selain itu dana yang dipinjamkan ke dirut PT. Rustika Global Indonesia yang baru dikembalikan baru Rp. 450 juta pada bulan Desember 2024, sedangkan sisa dana pinjaman modal yang belum dikembalikan masih ratusan juta rupiah.
“(R) DIRUT PT. Rustika Global Indonesia bersama Oknum Jaksa A yang sekarang bertugas di Jampidsus Kejaksaan Agung RI juga ikut memberikan jaminan dan menyakinkan saya pada waktu itu dalam pinjaman dana tersebut serta menadatangani kwintasi pengambilan dana ratusan Juta kepada saya, jaminan berupa Kontrak pekerjaan dari PT. Vale (asli), sertifikat tanah rumah dan surat tanah tersebut semua berkas asli masih ada di tangan saya sebagai bukti konkrit” jelasnya.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, dirinya mendatangi kediaman (R) di Malili untuk mempertanyakan sisa pinjaman dana yang masih ratusan juta rupiah tersebut. Namun di rumah R, Zulkifl justru i medapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari (R) yang menutup pintu rumah sebelum bertemu. Sedangkan lanjut oknum jaksa A sudah memblok semua akses tlpn saya.
Atas kejadian ini, Zulkipli melalui Kuasa Hukumnya Prayudi Malik, SH., MH meempuh upaya hukum yang terukur dengan penuh kehati-hatian. Dan melayangkan laporan ke Polres Luwu Timur dengan Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT POLRES LUTIM/POLDA SULSEL 23 Januari 2025. “ Melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana tersebut kepada pihak kepolisian Resort Luwu Timur dan dugaan penyimpangan perbuatan tercela keterlibatan Oknum Jaksa A dalam ikut serta penggunaan dana perusahaan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.” Bunyi laporan Apot yang diperlihatkan kuasa hukumnya.
“Kami berharap pihak Polres Lutim Reskrim dalam hal ini pemeriksa berkas perkara menjadi perhatian atensi khusus, dikarenakan kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya berkas perkara kami belum mendapatkan Kepastian Hukum sampai saat ini, dan kami berharap bapak Kejaksaan Agung Kejagung Satker Oknum A tersebut segera ditindak tegas sesuai dengan marwah disebabkan sudah mencoreng nama baik institusi terhadap perlakuan dan dugaan melakukan pelanggaran kode etik “tegas Prayudi Malik.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubsi Hukmas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik menjelaskan laporan Zulkipli tersebut sementara terproses “ benar pak, ,terkait perkra tersebut saat ini dalam proses penyelidikan. Apabila sudah mksimal akan dilakukan gelar untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan pidana atau bukan.” Imbuh Taufik. (Lt/sps/acs/)






