Lutimterkini- Purbalingga — Mochamad Teguh Pamudji, yang menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada rentang 2013 hingga 2017, diringkus tim penyidik Kejaksaan Agung. Penangkapan pria yang akrab disingkat MTP itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel untuk periode 2017 sampai 2020 di wilayah Sulawesi Tenggara, sebuah perkara yang turut menyeret PT CNI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, 26 September, di sebuah hunian di Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Penindakan itu dilakukan oleh Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Menurut Anang, langkah paksa ini diambil karena Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan sehari sebelumnya, Jumat 25 September.
Anang menjelaskan bahwa saat petugas berupaya masuk ke kediaman yang bersangkutan, sempat terjadi penghalangan. Meski demikian, proses pengamanan tetap dilanjutkan. Teguh kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Anang menegaskan bahwa MTP sejatinya sudah pernah diumumkan sebagai tersangka, namun ketidakhadirannya membuat penyidik menempuh upaya penjemputan paksa.
Dalam perkara ini, peran Teguh tercatat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM kurun 2013-2017. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat individu dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI.
Salah satu tersangka lain merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM berinisial BS. Anang menyebut BS menjabat pada posisi tersebut antara tahun 2017 hingga 2018. Selain BS, penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI, serta Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.
Penetapan sejumlah tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat, 25 September. Hingga kini, proses hukum terhadap para pihak yang terlibat masih terus berjalan di Kejaksaan Agung. Penangkapan Teguh menambah daftar panjang pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan nikel di Sulawesi Tenggara.
Sumber: CNN Indonesia






