Lutimterkini- Konawe — Penanganan dugaan korupsi anggaran makan minum Sekretariat Pemda Konawe senilai Rp 9,2 miliar untuk tahun anggaran 2022-2024 di Polres Konawe dinilai tidak menunjukkan kemajuan berarti. Kasus yang dilaporkan sejak 2023, ketika Kerry Saiful Konggoasa masih menjabat Bupati Konawe, itu disebut-sebut jalan di tempat hingga sekarang.
Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) Sulawesi Tenggara, Wawan Pagala, menyatakan pihaknya tidak lagi percaya terhadap keseriusan Polres Konawe menangani perkara tersebut. Menurut dia, kasus ini menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar, tetapi prosesnya lambat dan tidak transparan. Pernyataan itu disampaikan Wawan kepada awak media pada Sabtu, 27 September 2026.
Wawan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Anggaran makan minum yang mencapai Rp 9,2 miliar seharusnya bisa ditelusuri dengan mudah melalui bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bon, serta dokumen pertanggungjawaban riil lainnya. Namun, hampir tiga tahun berlalu, publik belum pernah mendapatkan kejelasan mengenai siapa pihak yang akan dijadikan tersangka.
FPKP menilai tidak ada progres signifikan yang disampaikan kepada publik selama berbulan-bulan. Wawan menduga ada upaya tarik-ulur dalam penanganan perkara tersebut. Kecurigaan itu yang kemudian mendorong FPKP Sultra mengambil sikap resmi.
Lembaga itu secara terbuka meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri mengambil alih kasus dugaan korupsi mamin tersebut. Wawan mengungkapkan kekhawatiran adanya intervensi di tingkat bawah yang membuat penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Wawan, jika Mabes Polri yang menangani, penanganan perkara akan lebih profesional dan aktor utama di balik kasus ini bisa terungkap secara terang benderang. Permintaan itu disampaikan sebagai bentuk desakan serius dari organisasi yang dipimpinnya.
FPKP juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut. Aksi itu rencananya digelar di Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri Jakarta dengan membawa bukti-bukti awal yang telah mereka kantongi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pengambilalihan kasus oleh Kortastipidkor Mabes Polri. Publik masih menunggu sikap institusi kepolisian di daerah tersebut mengenai tuntutan yang disampaikan FPKP Sultra.
Sumber: mediakendari.com






