Malili, Lutimterkini- Sejumlah fraksi di DPRD Luwu Timur menolak penegakan hukum protokol kesehatan. Hal itu mengemuka saat sidang Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda jawaban bupati Luwu Timur perihal tiga buah Ranperda. Paripurna berlangsung pada Selasa (27/04/2021) di gedung DPRD Luwu Timur, Kawasan Puncak Indah Malili.
Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Rully Heriawan menolak dengan tegas Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Hal yang sama juga sampaikan Fraksi PAN agar Ranperda ini tidak dibahas ke tingkat selanjutnya. Kemudian Fraksi Golkar menyarankan agar cukup diatur dengan Peraturan Bupati, dan Fraksi Nasdem menyarankan agar memperkuat Peraturan Bupati, dimana Keempat Fraksi tersebut telah berdasar pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Huhammad Siddik BM. dan dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Unsur Forkopimda, dan undangan lainnya. Dalam sidang ini juga dibahas Ranperda tentang pemilihan kepala desa sebagaimana pandangan umum Fraksi yang disampaiakn Fraksi Golkar dan Gerindra. (LT/ACS).