Lutimterkini- – Langkah cepat ditempuh manajemen perusahaan tambang Nikel PT. Vale Indonesia, Tbk menyusl adanya laporan tumpahan material batu bara. PT Vale Indonesia membentuk tim investigasi dan mengevaluasi semua tongkang yang digunakan kontrakor dalam mengangkut kebutuhan material pabrik PT Vale .
Dalamn siaran persnya, Senior Manager Environment and Permint Management PT Vale Indonesia , Murianti usai meninjau sebuah tongkang pengangkut Batu Bara yang belum di izinkan PT Vale masuk ke Pelabuhan Balantang untuk melakukan pembongkaran Batu Bara . ( Sabtu /02/04/2022 ) .
Menurut Murianti , tongkang yang belum di izinkan sandar di Pelabuhan Balantang tersebut karena ada sedikit permasalahan pada bak tongkang . Dimana bak tongkang sisi sebelah kiri terbongkar, diduga Batu Bara yang ada didalamnya ada yang jatuh kelaut . ” Jadi belum di izinkan dulu melakukan pembongkaran Batu Bara sebelum bak nya diperbaiki . ” Ujar Murianti .
Dijelaskannya, tongkang berkafasitas sekitar 5000 ton itu disewa oleh PT Pancaran salah satu Kontraktor yang berkerja sama dengan PT Vale . Pada 17 Maret 2022, tongkang berangkat dari Kalimantan dan tiba di perairan Luwu Timur 26 Maret 2022 .
Saat tiba di perairan Luwu Timur , tongkang tersebut harus mengantri untuk masuk kepelabuhan Balantang . ” Dia itu antrian ketiga , jadi saat menunggu giliran itulah tongkang tersebut dilanda badai , waktu itu di wilayah laut Luwu Timur dilanda hujan lebat ,Angin Kencang dan ombak yang cukup tinggi . Saat dihempas ombak besar itulah material Batu Bara yang ada dalam tongkang tersebut terhempas ke sisi kiri tongkang mengakibatkan diding bak tongkang terbuka sekitar 4 meter . ” bebernya Mu
Agar Batu Bara tidak tumpah ke laut , pihak kontraktor sudah menutupi Batu Bara tersebut dengan terpal . Selain itu dinding bak yang sudah terlepas dari las nya sudah mulai diperbaiki .
” Kami memberi waktu perbaikannya ini selama lima hari , sekarang sudah hari kedua , jika sudah bagus baknya baru boleh masuk ke Pelabuhan Balantang . ” Terang Murianti .
Soal layak tidaknya tongkang tersebut , Murianti menjelaskan PT Vale tidak punya kewenangan untuk membuat kesimpulan seperti itu . Karena lembaga yang berwenang untuk melakukan uji kelayakan tongkang tersebut adalah Badan Klasifikasi Indonesia (BKI ) . Tentunya tongkang ini sebelum berangkat meninggalkan Kalimantan tentu sudah diperiksa oleh BKI . (LT/ACS/Ri/VI)