Lutimterkini- Yogyakarta — Warga Bantul dan Kulon Progo yang hendak mengurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, pengesahan STNK, atau keperluan administrasi kendaraan lain bisa memanfaatkan sejumlah titik layanan Samsat yang beroperasi pada Rabu, 7 Oktober 2026. Selain kantor induk, layanan jemput bola hingga gerai di pusat perbelanjaan turut disiapkan guna mempercepat proses dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Di wilayah Bantul, Samsat Induk Bantul membuka pelayanan mulai pukul 08.00 sampai 13.00 WIB. Untuk cek fisik, waktunya lebih singkat, yakni 08.00 hingga 11.00 WIB. Berbagai jenis urusan bisa diselesaikan di sini, mulai dari pajak tahunan satu dan lima tahunan, layanan drive thru, balik nama, mutasi, pengurusan STNK hilang atau rusak, RUBENTINA, sampai BPKB.
Selain kantor induk, Samsat Pembantu Sewon juga melayani pada 08.00–13.00 WIB dengan jadwal cek fisik 08.00–11.00 WIB. Warga yang berada di kawasan timur Bantul bisa mendatangi Samsat Corner BPD DIY di Cabang Pembantu Piyungan, Srandakan, dan Kretek. Ketiga gerai itu buka pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan berbasis komunitas juga tersedia melalui program Samsat Desa. Hari ini, petugas hadir di Kalurahan Wukirsari, Imogiri, serta Kalurahan Argomulyo, Sedayu, dengan jam operasional 08.00–12.00 WIB. Sementara itu, Samsat Corner di MPP Bantul yang dikelola DPMPTSP melayani pada 08.00–12.00 WIB.
Bagi warga yang lebih memilih layanan bergerak, Samsat Keliling akan beroperasi di Kapanewon Dlingo mulai pukul 08.30 sampai 12.00 WIB. Ada pula program Jempol Si Panda yang hari ini menyambangi PT BRA Giwangan dengan waktu pelayanan 08.30–12.00 WIB. Khusus yang baru bisa mengurus dokumen pada sore atau malam, Layanan Temaram hadir di Samsat Pembantu Sewon mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
Berpindah ke Kulon Progo, program layanan keliling MITAYANI hari ini menyambangi Kantor Kalurahan Banyuroto, Nanggulan. Petugas melayani mulai pukul 09.00 sampai 11.00 WIB. Ada tiga jenis urusan utama yang bisa diselesaikan di lokasi ini, yakni pembayaran pajak kendaraan tahunan, penyelesaian tunggakan pajak, serta blokir kendaraan yang sudah dijual.
Pemilik kendaraan yang hendak memanfaatkan layanan MITAYANI diimbau menyiapkan KTP dan STNK asli. Kelengkapan dokumen sejak awal akan memperlancar proses pelayanan. Masyarakat juga disarankan datang lebih awal agar tidak menumpuk di jam-jam sibuk, mengingat waktu operasional layanan keliling relatif singkat.
Dengan tersedianya banyak pilihan titik layanan, warga Bantul dan Kulon Progo diharapkan tidak perlu menunda kewajiban pajak kendaraan. Pastikan dokumen identitas dan bukti kepemilikan kendaraan dibawa lengkap sebelum mendatangi lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal.
Sumber: JPNN.com






