Lutimterkini- Jakarta — Tim penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Penggeledahan melibatkan tim digital forensik dan berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat pengusaha Arif Kurniawan, yang dikenal sebagai “Raja Nikel” karena pernah menguasai sekitar sepertiga perdagangan domestik bijih nikel di Indonesia.
Direktur Penyidik Kejagung Saiful Bahri Siregar menyatakan bahwa dari enam titik yang digeledah, penyidik mengamankan dokumen serta sejumlah uang dari dua tempat. Tempat pertama menghasilkan Rp11,2 miliar, sementara tempat kedua sebesar Rp595 juta. Selain itu, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, dan perangkat CCTV. Saiful belum merinci identitas keenam lokasi yang digeledah tersebut.
Saat ini penyidik tengah menyusun konstruksi perkara dengan memeriksa 38 orang saksi. Pemeriksaan saksi berlanjut pada Jumat, 6 November 2026, dan ke depan tim akan mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Hal itu disampaikan Saiful dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.
Penanganan kasus ini bersinggungan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa keputusan penertiban diambil setelah rapat unsur pimpinan pada Rabu, 4 November 2026. Rapat tersebut memutuskan langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan serta pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK atau berada dalam pengendaliannya.
Menurut Barita, penertiban itu menindaklanjuti hasil verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, perizinan, hingga penguasaan hutan. Inventarisasi dan penertiban dijalankan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar penguasaan kembali kawasan hutan dari penguasaan ilegal oleh subjek hukum atau korporasi.
Satgas PKH juga menagih denda administratif dan melakukan pemulihan aset sesuai kriteria hasil pemeriksaan. Barita menegaskan bahwa tindakan penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset tidak menghalangi proses pertanggungjawaban pidana bagi pihak-pihak yang terlibat. Apabila dalam proses penertiban ditemukan dugaan perbuatan pidana, Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum di dalam satgas untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penertiban menyasar perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan, mantan eksekutif Glencore yang dijuluki “Nickel King”. Sosoknya menjadi sorotan karena jejak penguasaannya di sektor nikel nasional, sementara penyidik Kejagung terus melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk merampungkan konstruksi perkara dugaan korupsi yang kini berjalan paralel dengan penertiban kawasan hutan.
Sumber: CNBC Indonesia






