Lutimterkini- Jakarta — Penyidik Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis. Penetapan ini disertai penahanan terhadap kelima tersangka yang dilakukan di lokasi berbeda, sesuai dengan status dan domisili masing-masing.
Dari hasil penyidikan sementara, nilai kontrak awal pengadaan tercatat sebanyak 25.644 unit, namun kemudian mengalami perubahan menjadi 21.801 unit. Persoalannya, berdasarkan keterangan para saksi, realisasi pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit secara riil. Meski demikian, diduga telah diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyebutkan seolah-olah seluruh 21.801 unit telah rampung seratus persen, dan dokumen itu lantas dipakai sebagai dasar pencairan pembayaran.
Penyidik meyakini rangkaian perbuatan tersebut menguntungkan para tersangka maupun korporasi PT YAT, sekaligus menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Hingga kini, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Untuk memperkuat pembuktian, tim penyidik telah memeriksa 63 saksi dan 8 ahli. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, meliputi 5 unit telepon seluler, 889 dokumen, uang tunai senilai Rp24,97 miliar, serta berbagai aset berupa 1 unit pesawat Textron Aviation Inc., 1 unit helikopter Bell 505, 1 unit kendaraan Hino dengan NRKB B 9981 BIO, 2 unit kendaraan BYD, 1 unit BYD Dolphin, dan 1 unit Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Selain itu, tim ahli teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sedang menjalankan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan yang menjadi perkara ini.
Berdasarkan materi penyidikan, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang digabung dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka Kolonel Cpl BU ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. Tersangka AM ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun Tersangka AA dan Tersangka GB menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik menyatakan akan terus mendalami keterlibatan serta pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk peran korporasi dalam perkara ini. Penelusuran aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana juga terus dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Sumber: CNBC Indonesia






