Lutimterkini- Tahuna — Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan dana hibah Pemerintah Daerah yang disalurkan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menyukseskan Pilkada 2024. Nilai anggaran yang menjadi objek penelusuran mencapai Rp31,5 miliar. Penyelidikan ini berfokus pada laporan pertanggungjawaban keuangan atas dana tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe, Jhon Padalani, menyatakan bahwa timnya sedang menelaah sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran hibah Pilkada. Sejumlah pihak yang dinilai memahami proses pengelolaan dan pemakaian dana juga sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Menurut Padalani, proses tersebut masih berlangsung dan pihaknya akan menelusuri setiap fakta yang ditemukan. Pernyataan itu ia sampaikan saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 17 September 2026.
Padalani mengungkapkan bahwa penyelidikan awal bergulir setelah muncul sejumlah indikasi yang dianggap memerlukan perhatian, terutama menyangkut laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah dimaksud. Salah satu persoalan yang mencuat adalah keluhan mengenai honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaporkan belum dibayarkan selama satu bulan. Menurutnya, persoalan honorarium tersebut menjadi salah satu hal yang mesti ditelusuri. Ia menegaskan pihaknya ingin memastikan apakah pengelolaan anggaran sudah mengikuti ketentuan atau justru ada hal lain yang perlu dipertanggungjawabkan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Padalani menambahkan, perkara ini menjadi atensi serius pihaknya. Seluruh dokumen maupun informasi yang berkaitan akan diperiksa secara menyeluruh. Langkah itu dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum. Ia menyatakan proses pendalaman akan terus dijalankan secara profesional, objektif, dan bersandar pada alat bukti yang tersedia.
Dari kalangan organisasi masyarakat, LSM Laskar Merah Putih Sangihe memberikan respons positif atas langkah Kejari Sangihe. Nader Baradja dari lembaga tersebut menilai aparat penegak hukum semakin aktif mengawal pemakaian keuangan negara serta mengusut dugaan tindak pidana korupsi di daerah. Menurut Baradja, langkah itu membuktikan bahwa penegak hukum hadir untuk memastikan setiap anggaran yang berasal dari uang rakyat dipakai sesuai peruntukannya. Jika terdapat indikasi penyimpangan, ia mendorong aparat bertindak tegas tanpa ragu menempuh jalur hukum.
Baradja mengingatkan bahwa dana hibah Pilkada senilai Rp31,5 miliar merupakan uang rakyat yang diberikan demi menyukseskan pelaksanaan demokrasi di daerah. Karena itu, penggunaannya harus transparan dan akuntabel. Ia menegaskan, bila ditemukan penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran, proses hukum mesti ditegakkan tanpa pandang bulu, dan siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 mencuat setelah beredar keluhan soal honorarium PPK dan PPS yang belum dibayarkan selama sebulan. Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai pengelolaan dana hibah Pilkada yang telah dialokasikan kepada KPU Sangihe. Di sisi lain, permintaan komentar terkait tuduhan itu sudah diajukan kepada Absan Reformasi Tahendung selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Akan tetapi, sampai laporan ini dipublikasikan, orang tersebut tidak menyampaikan pernyataan atau jawaban apa pun terhadap permintaan penjelasan yang telah dilayangkan.
Sumber: sulutnews.com






