Lutimterkini- Bermula pada Rabu (27/08/2025) kala kebakaran hebat melanda Sorowako, kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur. Saat itu si jago merah melalap sekitar 46 rumah warga. Di tengah upaya penyelamatan harta benda warga, berlangsung perseteruan melibatkan dua warga Sorowako, Musran dan Asking. Entah apa yang menyebabkan ketegangan antara keduanya, yang berujung pada laporan Musran ke Polsek Nuha.
Dalam laporannya Musran alias Mullank melaporkan bahwa dirinya dianiaya Asking di lokasi kebakaran.Hingga akhirnya, laporan Musran diambil alih Polres Luwu Timur. Singkat Cerita, Asking ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di balik jeruji sejak 10 Oktober 2025. Berbagai upaya mediasi menuju pada restoraive justice yang ditempuh berbagai pihak untuk mendamaikan perkara ini secara kekeluargaan tak membuat Musran bergeming dan tetap keh keh dengan pendiriannya.
Perseteruan makin pelik antara keduanya, lantaran keluarga Asking melaporkan balik keluarga dan kerabat dekat Musran dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE buntut cuitan dan unggahan di media sosial.
Dalam konfrensi pers yang dilakukan keluarga Asking di Warkop Tanah Abang,Malili, Kamis (20/11/2025), pencemaran nama baik Asking Syam yang dilakukan lewat media sosial sudah di luar batas kewajaran dan melanggar norma – norma kemanusiaan. Cuitan dan unggahan itu, kami nilai sudah sangat merendahkan harkat dan martabat kliennya. Olehnya itu langkah paling tepat adalah melakukan upaya hukum. Karena itu hak dari klien saya sebagai warga negara. “ kata Untung Amir, kuasa hukum Asking Syam didampingi sejumlah kerabat
Dia membeberkan, cuitan di medsos oleh keluarga dekat Musran sudah tidak dapat ditolerir lagi karena telah menghina derajatnya sebagai manusia sudah disamakan dengan hewan. Olehnya itu kita melaporkan kasus ini ke polisi. ” tambahnya.
Laporan kasus pencemaran nama baik ini dilakukan pada 30 Agustus 2025 lalu di Polsek Nuha. Dan perkembangannya kasus ini sudah gelar perkara dan diambil alih Penyidik Polres Luwu Timur.
” Setidaknya ada empat orang yang kami laporkan kasus pencemaran nama baik klien saya ini, dan dugaan sementara empat pelaku ini punya hubungan kekeluargaan dengan Musran. ” Jelas Untung.
Setelah proses hukum ini kami lakukan tentunya kami berharap pada penyidik Polres Lutim berlaku adil dan serius memproses kasus pencemaran nama baik ini.
” Kalau Asking sangat cepat proses penahanannya yang dilakukan polres Luwu Timur, kami juga berharap dikasus ini juga pelaku pencemaran nama baik ini juga ditahan. Karena semua orang harus mendapat perlakuan yang sama dalam hukum. Apalagi semua barang bukti sudah kita serahkan semua. ” Ungkapnya.
Lanjut dijelaskannya, kasus pencemaran nama baik ini berkaitan erat dengan perkelahian antara Musran dan Asking saat musibah kebakaran melanda Sorowako beberapa waktu lalu.
Dimana dalam kejadian itu Musran mengaku mendapat kekerasan fisik dari Asking, sehingga ia melaporkan Asking tindak penganiayaan.
” Sementara kalau kita lihat videonya yang beredar hanya baku dorong – dorong saja, tapi nantilah kita lihat dalam pembuktiannya di pengadilan. Yang jelas atas nama klien saya, kami berharap pelaku pencemaran nama baik ini segera ditahan juga. Empat orang yang dimaksud berinisial. ADS, Atm, Ur, dan Iz.
“ Oleh karena itu, kami dari pihak keluarga besar Asking Syam meminta kepada pihak berwajib khususnya Polres Luwu Timur, untuk dapat dan segera memproses laporan pencemaran nama baik saudara Asking Syam tersebut sama agar kesetaraan dalam proses hukum masing-masing pihak merasa sama dan tidak perbedaan. Kami juga meminta dengan hormat agar kasus pencemaran nama baik ini menjadi perhatian dan ditangani secara serius dari pihak Polres Luwu Timur agar ke depannya tidak ada lagi kejadian-kejadian cuitan di medsos yang menghina atau melecehkan serta mencemarkan nama baik seseorang dengan seenaknya saja,” pungkas Untung. (Lt/sps/acs)






