• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Mei 14, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Laporan Pansus Terhadap Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas Lutim

9 Desember 2024
in Daerah, Lifestyle, Luwu Timur, Politics
0
Laporan Pansus  Terhadap  Ranperda  Tentang Penyandang Disabilitas Lutim
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna  ke-XIV masa  masa sidang ke-I tahun 2024/2025. Paripurna berlangsung pada Senin (09/12/2024)  dengan agenda penyampaian laporan pansus persetujuan bersama  sekaligus pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang penyandang disabilitas  yang dirangkaikan dengan pendapat akhir fraksi –fraksi terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Luwu Timur tahun 2024-2043.

Laporan pansus terhadap Ranperda penyandang disabilitas dibacakan oleh pelapor dari Fraksi Golkar, Aripin.

Adapun kesimpulan  dan rekomendasi dari Pansus Ranperda penyandang disabilitas dari masing-masing fraksi adalah sebagai berikut :

a. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Nasdem. terkait Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, maka Fraksi Nasdem mendukung dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati setelah Ranperda ini ditetapkan dan Pemerintah dalam hal ini OPD terkait agar menyusun program aksi terkait Ranperda ini.

b. . Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, keadilan, hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keolahragaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, transportasi dan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat Konstitusl Negara UUD 1945 memberikan Dasar perlindungan hukum bagl Disabilitas, yaitu dalam pasal 28 H ayat (2), yang menyatakan bahwa; “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan pelakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapal persamaan dan keadilan.

c . Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PAN, menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas ini, dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ranperda ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana salah satu tugas Pemerintah Daerah yakni memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sehingga hal ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah dalam memenuhi segala hak penyandang disabilitas nantinya.

d  Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PPI Penuanaan. pada dasarnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dimana menjadi atensi kita Bersama dalam membangun Kabupaten Luwu Timur yang jauh iebih Inklusif terutama dalam hal memperhatikan hak – hak penyandang disabililtas yang juga merupakan bagian dari semua.

e Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura. pada dasarnya menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagai pengingat bahwa Pemerintah telah merativikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang nomor 19 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Fraksi Hanura berharap Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat penyandang disabilitas disetiap perkantoran dan tempat pelayanan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Seiain itu Pemerintah Daerah juga wajib mempekerjakan penyandang Disabilitas minimal 2 (dua) persen dari jumlah pegawai di Instansi Pemerintah dan 1 (satu) persen untuk swasta.

f. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Golkar, memandang perlu menetapkan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya disegala aspek kehidupan, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Demi meiaksanakan tanggung jawab tersebut, diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabiltas agar penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan sebagaimana telah dijamin oleh Peraturan perundangan. (Lt/.sps/acs)

ShareTweetShare

Related Posts

Fakta-Fakta Baru Kontroversi Pengadaan 26 Unit Ambulans di Lutim : Vendor Masih Hilang Kontak

Gaduh Pengadaan Ambulans Desa di Lutim, Polisi Panggil Sejumlah Pihak

by redaksi
0

Lutimterkini-Polisi mulai menyelidiki ribut-ribut pengadaan 24 unit  mobil ambulans di Luwu Timur. Sejumlah pihak khususnya pihak terkait pengadaan armada ambulan...

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Serahkan Dokumen Administratif ke DPP

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Serahkan Dokumen Administratif ke DPP

by redaksi
0

JAKARTA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Provinsi Sulawesi Selatan menuntaskan tahapan penting dalam proses pembentukan badan...

Pagi Ini  Sudut-sudut Jalan di Kota Malili Dipenuhi Polisi, Ada Apa ?

Pagi Ini Sudut-sudut Jalan di Kota Malili Dipenuhi Polisi, Ada Apa ?

by redaksi
0

Lutimterkini-  Pemandangan tak biasa terlihat hampir di setiap sudut jalan protokol dan strategis di kota Malili, Luwu Timur, sejak pukul...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Fakta-Fakta Baru Kontroversi Pengadaan 26 Unit Ambulans di Lutim : Vendor Masih Hilang Kontak

Gaduh Pengadaan Ambulans Desa di Lutim, Polisi Panggil Sejumlah Pihak

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Serahkan Dokumen Administratif ke DPP

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Resmi Serahkan Dokumen Administratif ke DPP

  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In