Lutimterkini Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Luwu Timur menggelar sidang paripurna ke-XIV masa masa sidang ke-I tahun 2024/2025. Paripurna berlangsung pada Senin (09/12/2024) dengan agenda penyampaian laporan pansus persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir kepala daerah terhadap Ranperda tentang penyandang disabilitas yang dirangkaikan dengan pendapat akhir fraksi –fraksi terhadap Ranperda RTRW Kabupaten Luwu Timur tahun 2024-2043.
Laporan pansus terhadap Ranperda penyandang disabilitas dibacakan oleh pelapor dari Fraksi Golkar, Aripin.
Adapun kesimpulan dan rekomendasi dari Pansus Ranperda penyandang disabilitas dari masing-masing fraksi adalah sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Nasdem. terkait Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, maka Fraksi Nasdem mendukung dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati setelah Ranperda ini ditetapkan dan Pemerintah dalam hal ini OPD terkait agar menyusun program aksi terkait Ranperda ini.
b. . Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Gerindra menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dalam upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas, keadilan, hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, keolahragaan, kesejahteraan sosial, infrastruktur, transportasi dan pelayanan publik. Sesuai dengan amanat Konstitusl Negara UUD 1945 memberikan Dasar perlindungan hukum bagl Disabilitas, yaitu dalam pasal 28 H ayat (2), yang menyatakan bahwa; “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan pelakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapal persamaan dan keadilan.
c . Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PAN, menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas ini, dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Ranperda ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana salah satu tugas Pemerintah Daerah yakni memberikan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas sehingga hal ini sebagai wujud kepedulian Pemerintah Daerah dalam memenuhi segala hak penyandang disabilitas nantinya.
d Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi PPI Penuanaan. pada dasarnya dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dimana menjadi atensi kita Bersama dalam membangun Kabupaten Luwu Timur yang jauh iebih Inklusif terutama dalam hal memperhatikan hak – hak penyandang disabililtas yang juga merupakan bagian dari semua.
e Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Hanura. pada dasarnya menyetujui Ranperda tentang Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda, sebagai pengingat bahwa Pemerintah telah merativikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang nomor 19 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Fraksi Hanura berharap Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat penyandang disabilitas disetiap perkantoran dan tempat pelayanan yang ada di Kabupaten Luwu Timur. Seiain itu Pemerintah Daerah juga wajib mempekerjakan penyandang Disabilitas minimal 2 (dua) persen dari jumlah pegawai di Instansi Pemerintah dan 1 (satu) persen untuk swasta.
f. Berdasarkan Pendapat Akhir dari Fraksi Golkar, memandang perlu menetapkan Ranperda tentang Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Perda karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan masyarakat lainnya disegala aspek kehidupan, sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Demi meiaksanakan tanggung jawab tersebut, diperlukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabiltas agar penyandang disabilitas dapat menjalani kehidupan sebagaimana telah dijamin oleh Peraturan perundangan. (Lt/.sps/acs)






