Lutimterkini- Malili — Lembaga Swadaya Masyarakat Progres resmi melaporkan mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Rabu (16/9/2026). Aduan ini menyangkut dugaan masalah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Centre di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili. Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, menyerahkan langsung laporan tersebut dan meminta kejaksaan menelusuri kebijakan pengadaan lahan yang berlangsung pada 2021.
Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum. Ia meminta kejaksaan segera menyelidiki pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur Tahun 2021 karena ada indikasi kuat konflik kepentingan dalam penentuan lokasi. Permintaan itu disampaikan Ahmad seusai menyerahkan laporan di kantor Kejari Luwu Timur.
LSM Progres menyoroti pengadaan lahan Islamic Centre yang disebut telah dijalankan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2017. Saat itu, proses pengadaan dan pembayaran ganti rugi terhadap lahan tersebut diklaim telah dilakukan. Namun, rencana pembangunan Islamic Centre justru tidak dilanjutkan di lokasi yang sama.
Persoalan kembali mencuat ketika pada 2021 Pemkab Luwu Timur melakukan pengadaan lahan baru untuk Islamic Centre di lokasi berbeda, yakni kawasan Eks Terminal Malili, Desa Puncak Indah. LSM Progres mempertanyakan alasan pemerintah daerah kembali melakukan pengadaan lahan, padahal sebelumnya sudah ada lahan yang disebut telah dibebaskan untuk kebutuhan pembangunan Islamic Centre.
LSM Progres tidak hanya mempermasalahkan cara pengadaan dilakukan, tetapi juga menaruh perhatian pada penempatan Islamic Centre yang konon letaknya berdekatan dengan tempat tinggal pribadi Budiman pada masa ia masih aktif sebagai Bupati Luwu Timur. Menurut mereka, situasi tersebut mesti diselidiki guna memastikan apa yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah ketika menetapkan tempat pembangunan.
Ahmad menegaskan bahwa yang diminta pihaknya adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Hal itu mencakup proses penentuan lokasi, pengadaan, pembayaran, sampai pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut. Kejari Luwu Timur didesak oleh LSM Progres untuk memanggil dan menggali keterangan dari pejabat ataupun pihak-pihak berkepentingan yang turut serta dalam pengadaan lahan Islamic Centre tahun 2021. Aparat juga mereka minta agar menyejajarkan pengadaan lahan tahun 2017 dengan pengadaan lahan tahun 2021.
LSM Progres menyatakan bahwa pengecekan dibutuhkan guna memastikan apakah semua fase pengadaan sudah dilaksanakan selaras dengan aturan dan apakah ada kemungkinan timbulnya kerugian bagi keuangan negara. Selanjutnya, kewenangan Kejaksaan Negeri Luwu Timur mencakup aduan itu untuk mengkaji serta menetapkan langkah lanjutan sesuai data dan dokumen yang tersedia.
Sampai berita ini dipublikasikan, Budiman belum menyampaikan pernyataan apa pun tentang aduan dari LSM Progres tersebut. Terkait sorotan atas pengadaan lahan Islamic Centre, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pun belum menanggapi.
Sumber: suaracelebes.com






