Malili, Lutimterkini- Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten Luwu Timur, Abdul Salam, diganti. Pergantian ini menyusul hasil monitoring dan audit Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Propinsi Sulawesi-Selatan, yang menemukan adanya pelanggaran kode etik ketua Baznas Luwu Timur periode 2019-2024.
Pengganti Abdul Salam adalah Dr. Macmud Suyuti yang juga tercacat sebagai salah satu komisioner di Baznas Propinsi Sulawesi-Selatan. Pergantian ketua Baznas Luwu Timur ini tertuang dalam Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 270/ A-06/ IX/ 2021 Tentang Penetapan Penjabat Sementara Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Luwu Timur Periode 2019-2024.
Dalam keputusan bupati Luwu Timur tersebut disebutkan,berdasarkan hasil monitoring dan audit yang dilaksanakan Baznas Propinsi menemukan adanya pelanggaran kode etik ketua Baznas Luwu Timu, maka dipandang perlu mengangkat penjabat sementara ketua Baznas kabupaten Luwu Timur.
“ Memperhatikan Surat Baznas Propinsi Sulawesi Selatan Nomor 096/B/ BAZNAS-PROP. SULSEL/ VIII/ 2021 tanggal 16 Agustus 2021/ 7 Muharram 1443 H, Hal Rekomendasi Penjabat Sementara Ketua Baznas kabupaten Luwu Timur memutuskan penetapan saudara Dr. Machmud Suyuti, M. A.g sebagai Penjabat Sementara Ketua Baznas Luwu Timur periode 2019-2024,” kutip surat keputusan Bupati Luwu Timur yang ditetapkan pada tanggal 2 September 2021. (LT/ACS).