• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Januari 19, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Muncikari Prostitusi Ditangkap di Wisma Tomoni

26 Agustus 2024
in Daerah, Lifestyle, Luwu Timur
0
Muncikari Prostitusi  Ditangkap di Wisma Tomoni
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini- Satuan reserse dan kriminal Polres Luwu Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku yang ditangkap berinisal IN yang diduga bertindak sebagai perantara dengan menjadikan pekerja seks komersial (PSK) perempuan berinisial SA.

Pengungkapan kasus TPPO ini dikemukakan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P dalam press release di aula Tribrata Mapolres Lutim, Senin (26/08/2024).

“ Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan oleh IN bertempat di kamar 4 B Wisma Beringin desa Beringin jaya kecamatan Tomoni,” kata Syamsul.

Dikatakan, bahwa yang menjadi terduga pelaku adalah IN dan yang menjadi pekerja seks komersial adalah SA.

“ Adapun cara IN yaitu dirinya menyediakan SA dan apabila pemesan atau tamu ingin memesan perempuan IN menghubungi tamu tersebut agar datang ke penginapan Beringin kamar 4 B yang disewa oleh IN” katanya

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.29 wita, ada tamu yang memesan perempuan melalui IN dengan tarif atau harga Rp 300 ribu. Setelah tamu tiba di depan wisma Beringin, IN mengarahkan tamu tersebut masuk ke dalam penginapan kamar 4B dimana SA sudah berada di dalam kamar tersebut.

Setelah SA berhubungan badan dengan tamu, selanjutnya IN menggunakan uang dari hasil seks komersial tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari (makan dan rokok) bersama dengan SA.

Diketahui, IN mempunyai hubungan asmara dengan SA. “ tersangka IN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak berada di kabupaten Luwu Timur tanggal 6 Juli 2024. Sedangkan korban SA diketahui adalah penyandang disabilitas atau tuna wicara,” beber Syamsul.

Akibat perbuatannya, tersangka IN diancam dengan pidana pasal 12 Junto pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 12 Junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

IN terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Lt/sps/acs). (Lt/sps/acs)

 

ShareTweetShare

Related Posts

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman,  Minta Perlindungan Polisi

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman, Minta Perlindungan Polisi

by redaksi
0

Lutimterkini- Petani kebun di desa Harapan, Lampia kecamatan Malili, Luwu Timur mengajukan perlindungan ke aparat kepolisian setempat.  Pasalnya, deadline waktu...

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

by redaksi
0

Lutimterkini-  Salah satu kegiatan pertambangan nikel terintegrasi dan berkomitmen penuh pada ke berkelanjutan di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) anggota holding...

Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut untuk Keberlanjutan: Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut untuk Keberlanjutan: Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

by redaksi
0

Lutimterkini-  Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kekuatan pertahanan yang solid. Sinergi keduanya adalah fondasi untuk menciptakan ekosistem yang...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman,  Minta Perlindungan Polisi

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman, Minta Perlindungan Polisi

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In