Lutimterkini- Satuan reserse dan kriminal Polres Luwu Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku yang ditangkap berinisal IN yang diduga bertindak sebagai perantara dengan menjadikan pekerja seks komersial (PSK) perempuan berinisial SA.
Pengungkapan kasus TPPO ini dikemukakan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul P dalam press release di aula Tribrata Mapolres Lutim, Senin (26/08/2024).
“ Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang dilakukan oleh IN bertempat di kamar 4 B Wisma Beringin desa Beringin jaya kecamatan Tomoni,” kata Syamsul.
Dikatakan, bahwa yang menjadi terduga pelaku adalah IN dan yang menjadi pekerja seks komersial adalah SA.
“ Adapun cara IN yaitu dirinya menyediakan SA dan apabila pemesan atau tamu ingin memesan perempuan IN menghubungi tamu tersebut agar datang ke penginapan Beringin kamar 4 B yang disewa oleh IN” katanya
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 15.29 wita, ada tamu yang memesan perempuan melalui IN dengan tarif atau harga Rp 300 ribu. Setelah tamu tiba di depan wisma Beringin, IN mengarahkan tamu tersebut masuk ke dalam penginapan kamar 4B dimana SA sudah berada di dalam kamar tersebut.
Setelah SA berhubungan badan dengan tamu, selanjutnya IN menggunakan uang dari hasil seks komersial tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari (makan dan rokok) bersama dengan SA.
Diketahui, IN mempunyai hubungan asmara dengan SA. “ tersangka IN diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang sejak berada di kabupaten Luwu Timur tanggal 6 Juli 2024. Sedangkan korban SA diketahui adalah penyandang disabilitas atau tuna wicara,” beber Syamsul.
Akibat perbuatannya, tersangka IN diancam dengan pidana pasal 12 Junto pasal 2 ayat 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 12 Junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
IN terancam pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Lt/sps/acs). (Lt/sps/acs)