• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
April 17, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Stimulan

15 Juni 2023
in Daerah, Luwu Timur, National
0
Oknum Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Stimulan
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini-  Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan salah seorang pengurus UPKD desa Tawakua kecamatan Angkona  berinisial Y sebagai tersangka korupsi dana stimulant tahun 2008/2009.

: setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara Y berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni  2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi,” ungkap kajari Luwu Timur Yadyn dalam press release yang diterima Lutimterkini.com, Kamis (15/06/2023).

Tersangka Y diduga menyalahgunakan wewenangnya  sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua Program P2MP dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Y kata kajari Yadyn mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473,- (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor :  700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka Y adalah :

Kesatu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu tersangka juga juga disangkakan  Kedua: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Seperti diketahui, program yang juga dinamakan bantuan dana bergulir tersebut diberikan kepada 99 desa pada tahun anggaran 2009 masing-masing sebesar Rp. 350 juta. Dana ini digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dipedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.

Dalam perjalananya, proses pengajuan pencairan dana stimulant ini dilakukan melalui pengurus dan pengelola di masing-masing desa dan disalurkan kepada kelompok penerima.

Namun demikian, sejumlah oknum pengurus dan pengelola tidak menyalurkan dana tersebut kepada kelompok penerima. Akibatnya Negara dirugikan hingga miliaran rupiah. (Lt/acs)

ShareTweetShare

Related Posts

BPS : Tambang Dominasi PDRB Luwu Timur

BPS : Tambang Dominasi PDRB Luwu Timur

by redaksi
0

Lutimterkini- — Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) menjadi indikator utama dalam mengukur kinerja ekonomi suatu daerah. Secara definisi, PDRB merupakan...

SMAN 4 Lutim- Swaltim Kolaborasi Gelar Jurnalistik Generation

SMAN 4 Lutim- Swaltim Kolaborasi Gelar Jurnalistik Generation

by redaksi
0

Lutimterkini- Sebagai tindaklanjut dalam pelaksanaan program kerja orgamisasi siswa intra sekolah (OSIS) SMAN 4 Luwu Timur, Mangkutana menggandeng solidaritas wartawan...

F-PAN Soroti LKPJ 2025 Bupati Lutim : Dari Dana BKK Hingga Gerbang Burau yang Mangkrak

F-PAN Soroti LKPJ 2025 Bupati Lutim : Dari Dana BKK Hingga Gerbang Burau yang Mangkrak

by redaksi
0

Lutimterkini- Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyoroti empat (4) hal mendasar dalam program strategis pemerintah daerah Luwu Timur tahun anggaran...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

BPS : Tambang Dominasi PDRB Luwu Timur

BPS : Tambang Dominasi PDRB Luwu Timur

SMAN 4 Lutim- Swaltim Kolaborasi Gelar Jurnalistik Generation

SMAN 4 Lutim- Swaltim Kolaborasi Gelar Jurnalistik Generation

  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In