• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Desember 8, 2025
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Stimulan

15 Juni 2023
in Daerah, Luwu Timur, National
0
Oknum Pengurus UPKD Desa Tawakua Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Stimulan
Share on FacebookShare on Twitter

Lutimterkini-  Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan salah seorang pengurus UPKD desa Tawakua kecamatan Angkona  berinisial Y sebagai tersangka korupsi dana stimulant tahun 2008/2009.

: setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara Y berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni  2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi,” ungkap kajari Luwu Timur Yadyn dalam press release yang diterima Lutimterkini.com, Kamis (15/06/2023).

Tersangka Y diduga menyalahgunakan wewenangnya  sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua Program P2MP dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan Y kata kajari Yadyn mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473,- (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor :  700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.

Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka Y adalah :

Kesatu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Selain itu tersangka juga juga disangkakan  Kedua: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Seperti diketahui, program yang juga dinamakan bantuan dana bergulir tersebut diberikan kepada 99 desa pada tahun anggaran 2009 masing-masing sebesar Rp. 350 juta. Dana ini digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dipedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.

Dalam perjalananya, proses pengajuan pencairan dana stimulant ini dilakukan melalui pengurus dan pengelola di masing-masing desa dan disalurkan kepada kelompok penerima.

Namun demikian, sejumlah oknum pengurus dan pengelola tidak menyalurkan dana tersebut kepada kelompok penerima. Akibatnya Negara dirugikan hingga miliaran rupiah. (Lt/acs)

ShareTweetShare

Related Posts

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

by redaksi
0

Lutimterkini- Mahkamah Partai NasDem meminta Pimpinan DPRD Lutim untuk tidak melakukan proses PAW HM Siddiq BM. Larangan PAW ini tertuang...

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

Polisi Kejar Pelaku Pemarangan di Dermaga Tokalimbo

by redaksi
0

Lutimterkini- Keluarga korban pemarangan di dermaga Tokalimbo, kecamatan Towuti, Luwu Timur mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku. Sekadar...

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

by redaksi
0

Lutimterkini- Gegara perseteruan di tempat biliard, seorang warga desa Tokalimbo kecamatan Towuti, Luwu Timur atas nama Wawan menjadi korban pemarangan....

Please login to join discussion

RECOMMENDED

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

H.M. Siddiq Tempuh PK : MK Nasdem Minta DPRD Lutim Tak Lakukan Proses PAW

Breaking News : Ribut di Tempat Biliard, Seorang Warga Tokalimbo Jadi Korban Pemarangan

Polisi Kejar Pelaku Pemarangan di Dermaga Tokalimbo

  • 52.2M Fans
  • 138 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 641 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In