Lutimterkini- Kejaksaan Negeri Luwu Timur menetapkan salah seorang pengurus UPKD desa Tawakua kecamatan Angkona berinisial Y sebagai tersangka korupsi dana stimulant tahun 2008/2009.
: setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menetapkan status 1 (satu) orang saksi menjadi Tersangka yakni Saudara Y berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-1240/P.4.36/Fd.1/06/2023, Tanggal 15 Juni 2023 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi,” ungkap kajari Luwu Timur Yadyn dalam press release yang diterima Lutimterkini.com, Kamis (15/06/2023).
Tersangka Y diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengurus UPKD Desa Tawakua Program P2MP dengan menggunakan dana yang bukan haknya untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan Y kata kajari Yadyn mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 346.348.473,- (tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 700/085/B/ITKAB Tanggal 31 Mei 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.
Sementara pasal yang disangkakan kepada tersangka Y adalah :
Kesatu: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Selain itu tersangka juga juga disangkakan Kedua: Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Seperti diketahui, program yang juga dinamakan bantuan dana bergulir tersebut diberikan kepada 99 desa pada tahun anggaran 2009 masing-masing sebesar Rp. 350 juta. Dana ini digunakan untuk pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dipedesaan guna mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi pedesaan.
Dalam perjalananya, proses pengajuan pencairan dana stimulant ini dilakukan melalui pengurus dan pengelola di masing-masing desa dan disalurkan kepada kelompok penerima.
Namun demikian, sejumlah oknum pengurus dan pengelola tidak menyalurkan dana tersebut kepada kelompok penerima. Akibatnya Negara dirugikan hingga miliaran rupiah. (Lt/acs)





