Lutimterkini- Mamuju — Ombudsman Sulawesi Barat mengungkap praktik penahanan ijazah asli oleh sebuah perusahaan minimarket di Kabupaten Mamuju. Dari hasil penelusuran, sedikitnya 300 lembar ijazah karyawan diduga masih disimpan pihak perusahaan. Temuan ini mencuat setelah empat warga mengadukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulbar ke Ombudsman pada Oktober 2026.
Kepala Ombudsman Sulbar, Fajar Sidiq, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan warga yang merasa ijazahnya ditahan bekas tempat mereka bekerja. Aduan itu menyasar Disnakertrans Sulbar karena dinilai lambat menindaklanjuti laporan penahanan dokumen tersebut. Menurut Fajar, jumlah ijazah asli yang berada di minimarket itu mencapai sekitar 300 eksemplar.
Fajar menjelaskan, persyaratan penyerahan ijazah tidak pernah tercantum dalam kontrak kerja para karyawan. Pihak minimarket beralasan menahan dokumen itu agar pekerja tidak mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir. Perusahaan mengaku membutuhkan jaminan semacam itu.
Dari pengakuan pelapor, ijazah sebenarnya bisa diambil kembali meski pekerja berhenti sebelum kontrak selesai. Namun ada syarat yang memberatkan, yakni membayar denda sebesar Rp 500 ribu. Fajar menegaskan praktik penahanan ijazah dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan.
Keempat pelapor diketahui telah menerima kembali ijazah mereka setelah perkara ini ditangani bersama Disnakertrans. Ombudsman pun mendesak Disnakertrans menuntaskan persoalan hingga seluruh ijazah yang tersisa kembali ke pemiliknya. Lembaga itu juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terjadi di perusahaan lain di Sulbar.
Kepala Disnakertrans Sulbar, Andi Farid, membenarkan bahwa para pelapor sudah mendapatkan ijazahnya dari minimarket tersebut. Ia memastikan perusahaan masih memegang ijazah lainnya dan sempat berencana menyerahkannya ke Disnakertrans. Namun pihaknya menilai risiko menerima titipan dokumen itu terlalu besar, khawatir terjadi kehilangan atau salah penyerahan.
Farid mengaku tidak mengetahui pasti berapa total ijazah yang masih dikuasai minimarket. Meski demikian, Disnakertrans telah mendesak perusahaan segera mengembalikan sisa dokumen kepada pemiliknya. Perusahaan juga diminta tidak memungut biaya apa pun dalam proses pengembalian. Disnakertrans meminta surat pernyataan dari toko untuk memanggil karyawan yang ijazahnya tertahan agar dikembalikan tanpa biaya tambahan, dan memastikan perkara ini terus dikawal sampai tuntas.
Sumber: detik.com






