Lutimterkini- Barru — Aksi pencurian sebuah ponsel milik petugas SPBU di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Pelaku yang terekam kamera pengawas mengenakan seragam loreng itu diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah dipecat. Pria tersebut pernah berpangkat Prajurit Satu (Pratu) sebelum akhirnya berstatus warga sipil.
Danunit Intel Kodim 1405/Parepare, Lettu Agus Bakri, mengungkapkan bahwa pelaku dipecat saat masih menyandang pangkat Pratu. Ketika itu usianya berkisar 25 tahun, dan kini telah berumur lebih tua. Agus menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Minggu, 27 September 2026.
Menurut Agus, pihaknya sempat melacak keberadaan pelaku. Namun, lelaki itu terus berpindah lokasi sehingga akhirnya jejaknya sulit ditemukan. Penelusuran terakhir mengarah ke Kota Makassar, tetapi sejak Sabtu malam informasi mengenai posisinya menghilang. Dari data yang dihimpun, pelaku disebut berasal dari Palopo.
Peristiwa pencurian sendiri terjadi di SPBU Bojo, Kecamatan Mallusetasi, pada Sabtu, 26 September, sekitar pukul 04.00 Wita. Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas jaga malam untuk melancarkan aksinya. Ponsel merek Vivo senilai Rp 1,9 juta milik pegawai SPBU itu dibawa kabur.
Manajer SPBU Bojo, Bangsawan Bau Massepe, membenarkan bahwa kejadian tersebut sesuai dengan rekaman video yang beredar di masyarakat. Ia menyatakan pelaku memang pria berseragam loreng. Keterangan itu disampaikannya kepada wartawan pada Minggu, 27 September.
Kasus ini mulai terungkap ketika anggota Polisi Militer (POM) mengecek dugaan pencurian ponsel tersebut. Korban tidak membuat laporan resmi karena merasa takut dan menilai kerugian yang dialaminya tidak terlalu besar. Agus menyebut anggota POM sempat menelusuri pencurian ponsel senilai Rp 1,9 juta itu, namun korban memilih diam.
Pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian juga belum bisa dilakukan secara bebas. Untuk membuka dan memeriksa rekaman tersebut, pihaknya harus berkoordinasi langsung dengan Polres setempat. Agus menegaskan bahwa pemeriksaan CCTV memerlukan izin resmi dari kepolisian.
Pihak Kodim menegaskan tidak menahan pelaku karena statusnya bukan lagi anggota TNI. Agus menuturkan bahwa pelaku sudah menjadi masyarakat biasa, sehingga proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Kodim menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Sumber: detik.com






