Lutimterkini- Kendari — Seorang pemuda berinisial F, 22 tahun, di Kendari, Sulawesi Tenggara, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan mengancam perempuan berinisial AR, 19 tahun, yang tak lain mantan kekasihnya. Aksi ancaman itu diduga dipicu karena F tidak rela hubungan asmara mereka berakhir. Pria tersebut disebut sempat mendatangi kediaman korban sambil membawa senjata tajam jenis badik.
Peristiwa ini berlangsung di kawasan perumahan Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kendari, pada Kamis (23/9) sekitar pukul 00.30 Wita. Komandan Tim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengungkapkan bahwa korban sempat ketakutan hingga menangis akibat ancaman tersebut. Menurutnya, pelaku datang ke rumah korban karena tidak menerima keputusan untuk mengakhiri hubungan mereka.
Boy menuturkan, pihaknya mula-mula memperoleh informasi bahwa AR mendapat ancaman dari F. Petugas lalu menginstruksikan korban agar segera menghubungi mereka bila pelaku kembali muncul di rumahnya. Arahan itu disampaikan mengingat pelaku sebelumnya sempat datang dengan membawa senjata tajam.
Tidak berselang lama, korban kembali memberi kabar bahwa F mendatangi rumahnya. Tim Perintis Presisi pun bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Sesampainya di sana, petugas mendapati pelaku masih berada di tempat tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Hasil penggeledahan menemukan sebilah badik yang diselipkan di pinggang F. Senjata tajam itu kemudian menjadi barang bukti, dan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.
Dari keterangan yang dihimpun petugas, AR mengaku memutuskan hubungan karena F kerap meminta uang kepadanya. Selama menjalin hubungan, utang pelaku kepada korban disebut telah menumpuk hingga hampir Rp 4 juta.
Yang lebih memberatkan, F disebut sempat mengajukan syarat sebelum bersedia menerima perpisahan. Ia meminta uang sebesar Rp 200 ribu kepada korban dengan alasan baru mau melepas hubungan tersebut.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus ini. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam relasi, baik fisik maupun psikis, tetap harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: detik.com






