Lutimterkini- Jakarta — Dewan Pimpinan Nasional Peradi Profesional resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Indonesia untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kolaborasi ini dinilai sebagai pintu masuk perluasan akses pendidikan profesi hukum ke berbagai wilayah tanah air, sekaligus upaya mendongkrak mutu para calon advokat.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menuturkan bahwa kemitraan dengan UI baru merupakan tahap pembuka. Pihaknya berencana membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama sejumlah perguruan tinggi di kota-kota lain. Setelah Jakarta, ia menyebut penyelenggaraan serupa akan menyasar Yogyakarta, Semarang, dan Bandung. Bahkan pengembangan PKPA diarahkan ke kota besar lain seperti Makassar, Surabaya, Medan, Semarang, dan Yogyakarta.
Program PKPA yang digelar bersama UI kali ini diikuti 600 peserta. Jumlah itu termasuk salah satu penyelenggaraan dengan peserta terbanyak. Menurut Harris, tingginya animo peserta mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan profesi advokat.
Meski begitu, ia mengingatkan jumlah peserta yang besar tidak boleh menurunkan mutu pendidikan. PKPA, kata dia, tidak boleh hanya dianggap sebagai tahapan administratif bagi calon advokat. Pendidikan itu mesti menjadi wadah pembentukan kemampuan sekaligus karakter sebelum mereka menjalankan profesinya. Rekrutmen peserta, lanjut Harris, dilakukan demi menjaring kualitas yang menunjang penegakan hukum di masa depan.
Menurut Harris, Peradi Profesional melakukan upaya peningkatan mutu PKPA dengan cara memperkuat materi serta kompetensi para pengajarnya. Materi pendidikan juga perlu mengikuti perkembangan hukum serta perubahan peraturan perundang-undangan. Karena itu, sejumlah regulasi yang berubah pada 2026 menjadi salah satu alasan materi pendidikan calon advokat harus terus diperbarui. Pihaknya mencoba menghadirkan alternatif perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya, antara lain dengan mencari sumber daya manusia yang benar-benar kompeten di bidang yang akan diajarkan.
Ke depan, Harris berharap kerja sama dengan perguruan tinggi tidak berhenti sampai penyelenggaraan PKPA saja. Ia ingin kolaborasi itu terus berkembang hingga menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus. Selain itu, ia menegaskan calon advokat perlu menguasai lebih dari sekadar teori hukum. Etika profesi, integritas, dan kemampuan beracara juga harus dimiliki. Cakupan keterampilan itu mencakup jalur litigasi dan non-litigasi. Menurut Harris, bekal itu krusial agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya ketika memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Dari sisi kampus, Rektor UI Heri Hermansyah menjelaskan tujuan penyelenggaraan PKPA adalah memperkuat kolaborasi UI dengan organisasi profesi advokat dalam ranah pendidikan hukum. Melalui pendidikan profesi advokat, peserta dibekali pengetahuan hukum sekaligus dibentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesionalnya. Heri menegaskan UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik melalui kerja sama dengan organisasi profesi, sekaligus menjunjung tinggi etika profesi.
Sumber: CNN Indonesia






