Lutimterkini- Kepolisian resort Luwu Timur menggelar konfrensi pers perihal dugaan rudapaksa atau terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Hotel Meriya Sorowako.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora di aula Tribrata Mapolres Luwu Timur, Sabtu (18/11/2023) malam.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula dari adanya laporan polisi LPP Nomor 87/XI/2023 , waktu kejadian Rabu 15 Nopember sekitar pukul 19-00 Wita- 21 wita di hotel Meriya dengan terlapor adalah lelaki berinisial NS (29) sementara korban adalah perempuan beriniisal AF (21)
Kronologi kejadian pada pukul 19.30 wita terlapor NS bertemu dengan korban di parkiran mobil. Kemudian sekitar pukul 19.35 wita terlapor menuju kamar tidurnya dan setelah masuk terlapor menyuruh keluar teman sekamarnya atas nama SN. Setelah itu temannya lalu bergegas menuju ke tempat makan dan minum kopi dan teman terlapor lainnya atas nama EN sudah berada di tempat makan dan minum kopi
Selanjutnya pada pukul 19.36 wita korban diantar oleh EB (karyawan hotel) ke kamar terlapor. Setelah masuk di dalam kamar mulai dari pukul 19.30 wita hingga 20.00 wita. Selama dalam kamar tersebut terlapor NS melakukan hubungan badan dengan korban AF sebanyak satu kali.
Sekitar pukul 19.57 wita keluarga korban berkumpul di depan hotel untuk mencari korban AF dan saat itu oleh keluarganya menemnukan korban AF pada pukul 20.02 wita dimana saat itu korban diantar oleh EB.
Dari hasil pemeriksaan, EB menungkapkan bahwa dirinya tidak mengenal korban AF dn baru pertama kali beertemu saat itu. Polisi juga mengungkpakan bahwa pihak hotel juga tidak pernah memesan air gallon. “ EB juga mengakui bahawa terlapor NS tidak pernah memesan perempuankepada dirinya. EB sempat melihat terlapor dan korban berbincang di samping hotel tepatnya di sekitar toilet out door” beber Kapolres.
Dikatakan, pada pukul 19.35 wita terlaporn NS meminta tolong kepada EB agar mengantarkan korban AF ke kamarnya di kamar 208. Atas permintaan itu selanjutnya EB mengantarkan AF ke kamar NS.
EB megajkui tidak mengethaui maksud dan tujuan NS untuk mengantar AF ke kamarnya. Saat itu korban AF langsung masuk ke dalam kamar tanpa adanya paksaan. korban AF berada dalam kamar selama sekitar 30 menit dan pada saat itu EB juga sempat melihat NS menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada AF.
Selama di dalam kamar saksi EB mengakui tidak pernah mendengar teriakan meminta tolong. Saksi EB juga mengakui tidak pernah menerima uang sepeser pun baik dari terlapor NS maupun perempuan AF.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sakis di antaranya perempuan MN (tante korban) sebagai pelaopr.
Dalam keterangannya MN mengungkapkan bahwa sekitar pukul 19.00 wita keponakannya (korban AF) tidak berada dalam kamarnya. Hal ini kemudian disampaikan kepada saudaranya untuk mencari ponakannya. Tersebut. Pada pukul 20.30 wita saksi mendapat informasi dari saudara H bahwa ia melihat korban AF saat itu sedang berada di hotel sedang duduk-duduk bersama temannya. Kemudian saksi menuju hotel dan bertemu MS, tak lama berselang saksi kemudian menemukan korban AF dan membujuk ponaknnya itu untuk menjelskan jika saat itu ia telah disetubuhi oleh salah seorang laki-laki yang berbaju hitam di dalam kamar mandi .
Polisi juga telah memeriksa korban AF. Dalam keterangannya AF mengatakan ia disuruh mandi oleh NS. korban AF juga mengaku telah menerima uang sejumlah Rp 200 ribu dari NS sesuai hasil kesepakatan.
Dalam pengusutan laporan kasus ini, polisi juga telah mengamangamankan barang bukti berupa 2 lembar uaang kertas pecahan 100 ribu, satu lembar seprei yang terdapat bercak merah., satu lembar bed cover terdapat bercak merah, enam lembar kertas tisu yang terdapat bercak merah.
“ Kami juga juga telah membuat surat permintaan visum dan mengantarkan korban ke rumah Primaya Sorowako . kemudian kami telah mengamankan hasil rekaman CCTV hotel,” ujar Kapolres Silvester.
Adapun modus sebelum kejadian ini, diawali transaksi antara korban AfF dan terlapor NS dimana saat itu perempuan AF memsang tariff sebesar Rp 300 ribu. Namun ditawar oleh terlapor NS sebesar Rp 200 ribu. AF menyepakati harga yang ditawarjkan NS tersebut. .Uang diserahkan olleh NS kepada AF usai keduanya melakukan hubungan badan
.Kapolres juga mengungkapkan kendala penyelidikan yang dialami pihaknya karena belum mengambil keterangan yang intensif terhadap perempuan AF. “ kami masih memerlukan pendalaman lagi dimana harus dilkukan pemeriksaan visum et refertum psiaktrium bersama juga kita akan meminta dari UPTD kabupaten untuk diberikan pendampingan personal kepada perempuan AF,” sambung Kapolres.
Ketika ditanya apakah laporan keluarga korban bahwa telah terjadi rudapaksa atau pemerkosaan kapolres Silvester menjawab bahwa laporan tersebut belum bisa dikategorikan terjadi rudapaksa atau pemerkosaan “ karena kami masih membutuhkan keterangan–keterangan lain dari ahli, termasuk memastikan terduga korban apakah memang memiliki kekurangan, berkebutuhan khusus atau keterbelakangan mental,.” Pungkas Kapolres.
Dalam konferensi pers ini kapolres didampingi Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul P serta UPTD perlindungan perempuan dan anak, Firawati. (Lt/sps)