• Disclaimer
  • Home
  • Iklan
  • Kode Etik Jurnasitik
  • Kontak
  • Luwu Timur
  • Redaksi
  • VIDEO
Januari 19, 2026
Info luwu timur
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Luwu Timur
  • Daerah
  • Sulsel
  • Opini
  • Politik
  • Pilkada
No Result
View All Result
Info luwu timur
No Result
View All Result
Home Daerah

Presiden Jokowi Teken PP : PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat

14 September 2021
in Daerah, Luwu Timur, National
0
Presiden Jokowi Teken PP : PNS Tak Netral di Pemilu Bisa Dipecat
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lutimterkini-  Presiden Joko Widodo  meneken  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini mencantumkan sejumlah kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin untuk para aparatur sipil Negara (ASN).

Pada  bagian penjelasan PP tersebut menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.

“Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,” demikian penjelasan dalam PP yang telah ditandatangani Jokowi pada 31 Agustus 2021.

Dilihat Lutimterkini.com dari laman jdih.setneg.go.id, Salah satu poin dalam PP tersebut yakni mengenai pemberian hukuman disiplin berat bagi PNS yang tidak netral dalam pemilihan umum. Mereka yang melanggar ketentuan itu bisa diberhentikan alias dipecat sebagai PNS.

Adapun Jenis hukuman disiplin berat dalam peraturan tersebut terdiri atas; penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Seperti  yang tertuang dalam Pasal 14 huruf i yang berbunyi: “Hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.”

Saksi/ hukuman disiplin berat itu dijatuhi kepada PNS yang ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; ikut berkampanye menggunakan fasilitas negara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya,  PNS itu mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; serta memberi surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Sementara itu, jika PNS tersebut hanya ikut serta dalam kampanye menggunakan atribut partai atau atribut PNS, hanya dikenakan hukuman disiplin sedang. Hukuman disiplin sedang itu terdiri atas; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Problema  netralitas PNS di setiap gelaran pemilu sering menjadi sorotan. Terakhir, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sebanyak 492 PNS melanggar netralitas di Pilkada 2020, namun hanya 256 atau sekitar 52 persen yang telah dijatuhkan sanksi oleh PPK.

Pelanggaran netralitas ASN paling banyak berupa kampanye melalui media sosial sebesar 23,1 persen. Lalu, ASN melakukan pendekatan ke partai politik terkait pencalonan di Pilkada (16,7 persen) dan mengadakan kegiatan yang berpihak kepada salah satu calon/bakal calon kepala daerah. (LT/ACS/net).

Tags: Larangan ASN di PemiluNetralitas ASNPP Nomor 94 Tahun 2021Presdien Jokowi
ShareTweetShare

Related Posts

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman,  Minta Perlindungan Polisi

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman, Minta Perlindungan Polisi

by redaksi
0

Lutimterkini- Petani kebun di desa Harapan, Lampia kecamatan Malili, Luwu Timur mengajukan perlindungan ke aparat kepolisian setempat.  Pasalnya, deadline waktu...

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

by redaksi
0

Lutimterkini-  Salah satu kegiatan pertambangan nikel terintegrasi dan berkomitmen penuh pada ke berkelanjutan di Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) anggota holding...

Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut untuk Keberlanjutan: Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

Perkuat Sinergi Industri dan Pertahanan Laut untuk Keberlanjutan: Dankodaeral VI Makassar Kunjungi PT Vale IGP Morowali

by redaksi
0

Lutimterkini-  Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kekuatan pertahanan yang solid. Sinergi keduanya adalah fondasi untuk menciptakan ekosistem yang...

Please login to join discussion

RECOMMENDED

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman,  Minta Perlindungan Polisi

Petani Kebun di Lampia Tak Terima Tawaran Harga Ganti Rugi Tanaman, Minta Perlindungan Polisi

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

PT Vale Tegaskan Keberlanjutan Investasi Usai RKAB 2026 Disetujui

  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 69.6k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • PT Vale Indonesia Tbk  Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    PT Vale Indonesia Tbk Bakal Bangun Pabrik HPAL di Malili, Serap 6.000 Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSN Kawasan Industri Malili, Nilai Investasi Rp 221 T dan Bakal Serap 40 Ribu Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan Ketua DPRD Lutim Soal Video Viral Dirinya Enggan Bersalaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News : 1 Warga Wawondula, Luwu Timur Positif Covid-19

    5517 shares
    Share 5517 Tweet 0
  • Breaking News : Tambah 9, Warga Lutim Positif Corona Jadi 11 Orang

    3743 shares
    Share 3743 Tweet 0
Info luwu timur

© 2021 NEWS

LUTIM TERKINI

  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politik
  • Internasional
  • Bisnis
  • Science
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Regional
  • Sulsel
  • Travel
  • Teknologi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2021 NEWS

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In