Lutimterkini- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) memiliki komitmen, penghormat, perlindungan HAM baik kepada masyarakat maupun karyawannya. Hal tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam kode etik perusahaan dan tata kelola manajemennya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, Laode M Syarif Ph.D usai menjadi pembicara pada International Seminar “Business and Human Rights: Mining in Indonesia”, Selasa (27/12/2022) di Gedung Ontaeluwu, Sorowako, Luwu Timur.
Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Pemerintah Daerah Luwu.
“Kami harapkan kualitas komitmen menjalankan kode etik tersebut dijaga bahkan bisa ditingkatkan lagi dalam pengimplementasiannya. Salah satu caranya dengan menguatkan komunikasi terhadapa masyarakat dan stakeholder di wilayah operasi sehingga Vale mendapatkan gambaran yang lengkap tentang kondisi sebenaranya di lapangan.”
Dia menyatakan, perusahaan tambang yang betul-betul komitmen dengan bisnis pertambangan yang berspektif HAM dan mengelola lingkungan dengan bijak, salah satunya adalah PT Vale.
“Meski tidak sepenuhnya sempurna, namun PT Vale salah satu yang dapat dijadikan contoh bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan lainnya di Indonesia,” beber Syahrir.
Sementara itu, saat berbicara pada sesi pembukaan, Wakil Ketua KPK yang juga akademisi FH Unhas Laode M. Syarif, Ph.D menyampaikan, dengan dukungan PT Vale ini, terlihat sikap yang terbuka dari perusahaan. “PT Vale saya pikir cukup berani. Kebanyakan isu ini takut dibahas oleh industri pertambangan, termasuk mining industry yang melibatkan BUMN kita,” jelasnya.
Laode menerangkan ada tiga pilar pedoman PBB dalam bisnis dan hak asasi manusia, atau biasa disebut United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs BHR), yakni protection, respect, dan remedy. Pilar pertama ditujukan kepada pemerintah, yakni kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Pemerintah harus melindungi individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ketiga, termasuk pelaku bisnis atau perusahaan. Pilar kedua, kewajiban bagi perusahaan, yaitu harus respect. Perusahaan menghormati HAM. Ketiga, ketika ada korban yang terdampak oleh operasional bisnis. Perusahaan harus memastikan korban mendapatkan akses pemulihan. “Membayar ganti rugi,” jelasnya
Lebih jauh, Syarif menuturkan, setiap perusahaan eloknya memastikan instrumen operasional berdasarkan empat prinsip pertambangan yang diatur oleh Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), sebuah koalisi multi stakeholder untuk mendorong pertambangan yang bertanggung jawab. Keempat prinsip tersebut adalah memiliki integritas bisnis, merencanakan warisan positif, mempunyai tanggung jawab sosial, dan tanggung jawab lingkungan.
Di sesi panel pertama, Wapresdir Adriansyah Chaniago disandingkan dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Kaohsiung Taiwan Prof I-Ming Liao. Adriansyah memaparkan beberapa inisiatif yang dijalankan PT Vale untuk memastikan pertambangan telah selaras dengan prinsip-prinsip HAM, khususnya yang telah tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights.
“Pada lingkaran utama, kami menjamin HAM untuk para karyawan. Apa saja yang dia butuhkan kita penuhi, seperti suasana kerja yang nyaman, pengembangan keterampilan, dan kebebasan untuk berekspresi tanpa diskriminasi. Di Vale, kami mengusung juga mengusung prinsip Diversity, Equity, and Inclusion (DEI),” ungkap Adriansyah.
Pada aspek kegiatan sosial, Adriansyah mengungkapkan, PT Vale menjalankan prinsip CSV (Creating Shared Value). “Sebagian besar program CSR kami didesain agar memberikan keuntungan bagi para pihak. Hal ini sangat penting untuk perusahaan pertambangan,” ujarnya. (LT/Acs/Ris/Vi)