Malili, Lutimterkini- Pemerintah daerah Luwu Timur secara resmi telah menetapkan besaran tarif angkutan penyeberangan yang melintasi danau Towuti dan danau Matano. Penetapan besaran tarif yang dilalui kapal Roro pada lintasan rute penyeberangan di kedua Danau itu ditetapkan melalui keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 171/D-12/ V/ 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Angkutan Penyeberangan Kapal Roro pada Lintasan Penyeberangan danau Towuti dan Danau Matano
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan, untuk tarif angkutan penumpang kelas ekonomi untuk orang dewasa dengan rute Sorowako-Nuha (6 mil) sebesar Rp. 18.000/ orang. Untuk anak Rp. 10.000.
Sedangkan untuk lintasan atau rute Tmampu-Tokalimbo (16 mil) untuk orang dewasa Rp. 32.000/ orang. Untuk anak Rp. 20.000.
Selain tarif angkutan penumpang, dalam SK itu juga disebutkab besaran tarif angkutan kenderaan beserta muatannya, yakni :
Lintasan Sorowako- Nuha
- Golongan l 22.000
- Golongan ll 34.000
- Golongan lll Rp. Rp. 50.000
- Golongan IV kenderaan penumpang Rp. 185.000. kenderaan barang Rp. 170.000
- Golongan V , kenderaan Penumpang Rp. 413.000, kenderaan barang Rp. 313.000
- Golongan VI kenderaan penumpang Rp. 602.000, kenderaan barang Rp. 379.000
- Golongan VII 500.000
- Golongan VIII Rp. 852.000
- Golongan IX Rp. 1.271. 000
Lintasan Timampu- Tokalimbo
- Golongan l 32.000
- Golongan ll 55..000
- Golongan lll Rp. Rp. 112.000
- Golongan IV kenderaan penumpang Rp. 380. 000. kenderaan barang Rp. 327..000
- Golongan V , kenderaan Penumpang Rp. 748.000 kenderaan barang Rp. 568. .000
- Golongan VI kenderaan penumpang Rp. 1.277..000, kenderaan barang Rp. 923..000
- Golongan VII 1.154.000
- Golongan VIII Rp. 1.704.000
- Golongan IX Rp. 2.543.000
“ Surat keputusan ini juga didasari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dan PP nomor 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan,” ujar Andi Makkaraka, kepala dinas perhubungan Luwu Timur kepada Lutimterkini.com, Senin (10/05 /2021).
Keputusan bupati Luwu Timur perihal penetapan tarif angkutan penyeberangan di danau Towuti dan Danau Matano mulai berlaku sejak tanggal 3 Mei 2021. (LT/ACS).