Jakarta, Lutimterkini- Pupus sudah harapan Irwan Bachri Syam- Andi Rio Patiwiri untuk menjadi bupati dan wakil bupati Luwu Timur periode 2021- 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya pada sidang sela, Rabu (17/02/2021) secara resmi menolak atau tidak menerima permohonan gugatan yang dilayangkan pihak pemohon (paslon Ibas-Rio). Anggota DPRD Luwu Timur dari Fraksi Golkar, Najamuddin mengajak semua pihak bisa legowo menerima putusan itu.
“ Saya kira putusan itu sudah final dan mengikat. Semua pihak harus menerima putusan akhir MK ini sebagai supremasi tertinggi dalam pengambilan putusan sengketa atau perselisihan pilkada.’ Imbuh Naja yang juga mantan wartawan senior ini.
Seperti diketahui, perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) pilkada Luwu Timur diajukan pasangan calon nomor urut 2, Irwan Bahri Syam- Andi Rio Pattiwiri telah terigestrasi dengan nomor registrasi 96/PHP.BUP-XX/2021. “Melihat sejak awal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana menyoal mutasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan enam bulan setelah penetapan pasangan calon (paslon), yang dalam undang-undang hal tersebut tidak dibenarkan. Akan tetapi kecurangan demikian terjadi dan dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana di Luwu Timur.” beber Muhamad Ikbal selaku salah satu kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri seperti yang dikutip di laman mkri.id , Senin (21/12/2020).
Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya beberapa pemilih yang secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemilih, tetapi dapat melakukan pemilihan. Sebagai contoh, Ikbal mengilustrasikan pada beberapa kecamatan terdapat pemilih yang menggunakan identitas sah berupa KTP dan terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) namun setelah dicek pencoblos tersebut tidak dikenal di desa yang dimaksud. (LT/ACS).