Malili, Lutimterkini- Wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq BM, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang mengabulkan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Putusan MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS per tanggal 1 Januari yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana Perpres Nomor 75 tahun 2019 itu.
Kepada Pewarta Lutimterkini.com, Siddiq yang juga politisi Nasdem ini mengungkapkan kenaikan iuran BPJS membuat postur APBD Luwu Timur mengalami defisit kian besar yakni Rp. 40 Milyar. “ Wacana kenaikan iuaran ini sempat membuat teman-teman pusing (kelabakan) untuk menutupi defisit APBD Luwu Timur sebesar Rp 40 milyar. Kita (pemerintah daerah) sempat kebingungan untuk mencari sumber pendapatan baru guna menalangi pembiayaan iuaran BPJS yang naik dua kali lipat. Apalagi kabupaten Luwu Timur telah mencapai universal health coverage yang membiayai seluruh penduduknya di sektor kesehatan,” beber Siddiq.
“ Putusan MA ini patut kita syukuri , mengingat kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya sejahtera. “ sambung legislator senior ini.
Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan menaikkan iuaran BPJS kesehatan kelas Mandiri l sebanyak 100 persen mulai 1 Januari 2020 lalu. Artinya peserta harus membayar Rp 160 ribu setiap bulannya dari iuran tahun sebelumnya sebesar Rp. 80 ribu/ bulan. Kemudian peserta kelas mandiri ll dari Rp 51 ribu/ bulan naik menjadi Rp 110 ribu/ bulan dan kelas Mandiri III dari Rp 25.500/ bulan menjadi Rp. 42 ribu setiap bulan. Kenaikan ini juga berlaku bagi penerima bantuan iuaran (PBI) dari APBN dan APBD dari Rp 23 ribu/ bulan menjadi Rp 42 ribu setiap bulan. (LT/ACS).