Malili, Lutimterkini- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memegaskan dukungan atas ketegasan pemerintah dalam penegakan hukum , terhadap aktivitas perusahaan pertambangan Nikel yang tidak mematuhi standar pengelolaan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Direktur Walhi wilayah Sulawesi-Selatan, Muhammad Al Amin kepada Lutimterkini.com, Jumat (05/02/2021), perihal aktivitas penambangan Nikel yang dilakukan PT. Prima Utama Lestari (PUL) dan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) di kabupaten Luwu Timur.
“ Dalam pantauan Walhi dan berdasarkan informasi masyarakat di Luwu Timur (setempat) dua perusahaan tambang Nikel di Luwu Timur, PT. Prima Utama Lestari (PUL) dan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) disebutkan keduanya melakukan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan prosedur, dan tidak melakukan penambangan dengan tepat . Begitupun dalam konteks pengelolaan lingkungan, serta pengelolaan limbah itu tidak sesuai dengan standar yang ditentukan atau yang dianjurkan atau dibuat oleh perusahaan-perusahaan Nikel.” Beber Al Amin. .
Walhi menilai hingga detik ini tidak ada ketegasan dari pemerintah baik pemerintah propinsi maupun pemerintah daerah terkait dorongan atau desakan untuk penghentian sementara kegiatan tambang, karena kalau kegiatan tambang ini terus beroperasi sementara model pengelolaan lingkungannya tidak sesuai dengan standar ataupun teori ataupun sesuai dengan model yang sudah ditentukan, itu akan berisiko terhadap lingkungan, , masyarakat setempat maupun ekosistem lainnya.
“ Jadi teman-teman Walhi meminta agar pemerintah propinsi maupun daerah bisa mengambil sikap yang tegas , segera membekukan dulu sementrara kegiatan usaha pertambangan milik kedua perusahaan ini. Sampai kemudian masyarakat memang memberi “ lampu hijau’ dan perusahaan memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan yang tepat, sesuai dengan standar dan prosedurnya.” Sebut pria yang pernah menjadi wakil Indonesia dalam pertemuan aktivis lingkungan di Mexico.
Dia membeberkan, Pada tahun 2020 lalu, limbah PT. PUL itu sudah meluap dan sampai membanjiri dan menggenangi jalan poros Propinsi Lutra-Lutim. “ Kita tidak ingin kondisi ini terjadi pada perusahaan lainnya seperti PT. CLM. Oleh karena itu, Walhi meminta pemerintah propinsi dalam hal ini dinas kehutanan dan lingkungan hidup (KLH) untuk turun tangan melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap perusahaan ini dengan membekukan sementara usaha pertambangannya. PT. CLM saya minta untuk legowo menghentikan sementara tambangnya lalu memenuhi kriiteria dan standar pengelolaan lingkungan yang benar” paparnya. .
“ Sebenarnya, yang terpenting adalah meminta masukan (berkonsultasi) dengan masyarakat apakah mereka dibolehkan untuk melanjutkan kegiatan tambang atau tidak.,” pungkas Muhammad Al Amin (LT/ACS).